Jumat, 01 Februari 2013

Bunda, Kemanakan Engkau Bawa?

Anak adalah amanah. Membesarkan anak bukan semata dengan memenuhi berbagai keinginannya. Lebih dari itu, yang paling penting adalah bagaimana menanamkan pemahaman agama sejak dini, sehingga anak bisa mengenal Allah l, Nabi-Nya, serta memiliki akhlak mulia.
Anak adalah karunia dan nikmat dari Allah l. Terasa bahagia hati tatkala melihat mereka, terasa sejuk mata saat memandang mereka. Begitu pun jiwa terasa bahagia dengan keceriaan mereka. Bahkan nikmat Allah l yang satu ini termasuk dalam doa Nabi Zakaria q. Beliau mengatakan,
“Rabb-ku, janganlah Kau membiarkanku seorang diri, sesungguhnya Engkau sebaik-baik yang mewarisi.” (al-Anbiya: 89)
Anak adalah perhiasan hidup di dunia. Orang yang tidak dikaruniai anak akan mengetahui betapa besar nikmat ini.

Adapun dirimu, sungguh engkau adalah seorang ibu yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang telah Allah l bebankan kepadamu pada hari kiamat nanti, apakah engkau menjaganya ataukah menyia-nyiakannya?
Ketahuilah olehmu, kesempurnaan perhiasan seorang anak tidaklah akan diraih kecuali dengan agama dan kebaikan akhlaknya. Bila tidak demikian, anak hanya akan menjadi musibah bagi kedua orang tuanya di dunia dan akhirat.
Banyak masalah yang berkaitan dengan pendidikan mereka secara umum, akan tetapi kita tidak akan membahas panjang lebar, namun sekadar menyinggung beberapa perkara yang paling penting:
q Bersemangatlah untuk menyela-matkan akidah mereka dari perkara-perkara yang bisa mengotorinya. Hindarkanlah mereka dari memakai jimat-jimat, meramal nasib dengan melihat garis tangan, atau bentuk-bentuk ramalan yang lainnya. Jadikanlah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya n sebagai sesuatu yang agung dalam hati mereka.
q    Bersemangatlah dalam menanam-kan keimanan, kebaikan, dan perasaan selalu diawasi oleh Allah l dalam hati mereka. Renungkanlah wasiat Luqman kepada anak-anaknya:“Wahai anakku, sesungguhnya jika ada (suatu perbuatan) seberat biji sawi berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah tetap mendatangkannya (membalasnya).” (Luqman: 16)
Mereka harus senantiasa diingatkan bahwa Allah Maha Mengawasi dan Maha Melihat amalan hamba-hamba-Nya.

Diriwayatkan dari Tsabit bin Qais dari Anas bin Malik z, ia mengisahkan, “Rasulullah mendatangiku ketika aku sedang bermain dengan teman-temanku. Beliau memberi salam kepada kami, kemudian mengutusku untuk suatu keperluan, sehingga aku terlambat datang kepada ibuku. Ketika aku datang, ibuku bertanya, ‘Apa yang membuatmu terlambat?’ Maka aku menjawab, ‘Rasulullah n mengutusku untuk suatu keperluan.’ Ibuku bertanya lagi, ‘Apa keperluan beliau?’ Aku katakan, ‘Ini rahasia.’ Maka ibuku pun mengatakan, ‘Kalau begitu, jangan sekali-kali kau ceritakan rahasia Rasulullah n kepada seorang pun.’ Anas berkata, ‘Demi Allah, seandainya aku memberitahukan rahasia itu kepada seseorang, sungguh aku juga akan memberitahukan kepadamu, wahai Tsabit!’.” (Sahih, HR. Muslim)
Perhatikanlah. Sang ibu tidaklah menghukum anaknya ketika merahasiakan urusan Rasulullah n terhadapnya. Berbeda dengan yang dilakukan oleh sebagian ibu yang lain. Bahkan beberapa di antara kaum ibu terlalu banyak bertanya kepada anak mereka tentang hal-hal yang tidak layak diketahui banyak orang dari suatu rumah yang dikunjungi si anak. Juga tentang segala yang terjadi di antara penghuni rumah tersebut. Dengan semua itu, tanpa disadari sang ibu telah menanamkan dalam diri anaknya sifat fudhul (terlalu ingin tahu urusan orang lain) dan suka menyebarkan rahasia.
q    Ingatkanlah mereka, bahwa Allah Mahaperkasa, menghukum hamba-hamba-Nya yang bermaksiat kepada-Nya, Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap orang-orang yang bertaubat dan kembali kepada-Nya. Ingatkanlah mereka tentang maut dan beratnya kematian, tentang alam kubur dan kegelapannya, serta tentang kiamat dan kengerian pada saat itu.
Perintahkanlah mereka untuk selalu taat kepada Allah l, terlebih lagi dalam perkara shalat. Dampingilah mereka dalam melaksanakannya dan bangunkan mereka dari tidurnya untuk shalat. Tanamkanlah dalam diri-diri mereka agungnya kedudukan shalat. Waspadalah dari perasaan kasih sayang terhadap mereka yang justru membuatmu tidak membangunkan mereka, yang dapat menyebabkan dirimu dan dirinya masuk ke dalam neraka. Wal ‘iyadzu billah.

Biasakanlah mereka berpuasa sejak kanak-kanak agar mudah melaksanakannya ketika usia mereka telah baligh dan sadarkanlah mereka terhadap pengawasan Allah l. Sesungguhnya puasa adalah pendidik paling besar bagi mereka agar mereka menyadari bahwa Allah Maha Mengawasi.
q    Awasilah anak-anakmu dan jangan biarkan mereka bermudah-mudah melakukan perkara-perkara yang mungkar, sementara engkau mengetahuinya. Janganlah berdiam diri sementara engkau mengetahui bahwa putrimu mendengarkan nyanyian (musik), mengenakan cat kuku (kuteks) lalu berwudhu tanpa menghilangkannya, mengerik alisnya, melepaskan hijab yang syar’i, keluar dengan memakai wewangian, bepergian sendiri baik ke pasar maupun ke tempat-tempat umum lainnya, mengendarai mobil berdua saja dengan sopir, atau ia suka membaca majalah-majalah yang dapat merusaknya!
Janganlah engkau meletakkan telepon di kamar pribadinya dan awasilah ia dari jauh. Janganlah bersikap terlalu percaya yang berlebihan atau merasa waswas yang keterlaluan yang dapat memengaruhi diri putrimu hingga ia kehilangan rasa percaya dirinya.
Wahai ibu yang mulia, hindarilah memberikan protes tanpa mampu berbuat sesuatu kepadanya atau engkau semata-mata membenci kemungkaran yang dilakukannya tanpa tindakan apapun. Akan tetapi, jadilah orang yang kuat memegang al-haq yang tidak akan ridha pada sesuatu yang batil, namun lemah lembut dan penyayang dalam perkara-perkara selain itu. Didiklah dengan baik putrimu karena kelak di hari akhir dia bisa menjadi tabir/penghalang api neraka darimu.
Asy-Syaikh Ibnu Baz t berkata, “Berbuat baik terhadap anak-anak perempuan diwujudkan dengan mendidik mereka dengan pendidikan Islami, mengajarkan ilmu kepada mereka, membesarkan mereka di atas al-haq dan semangat untuk menjaga kehormatan diri, serta menjauhkan mereka dari perkara-perkara yang diharamkan Allah l berupa tabarruj1 dan selainnya. Demikianlah metode mendidik anak-anak perempuan ataupun anak laki-laki, juga dengan hal-hal selain itu yang termasuk sisi-sisi kebaikan. Sehingga mereka semua terdidik untuk taat kepada Allah l dan Rasul-Nya, serta menjauhkan diri dari perkara-perkara yang diharamkan Allah l dan menegakkan hak-hak-Nya. Dengan demikian, kita ketahui bahwasanya maksud berbuat baik di sini bukanlah semata-mata memberi mereka makan, minum, dan pakaian saja. Bahkan maksudnya lebih besar daripada itu semua, yaitu berbuat kebaikan kepada mereka, baik dalam masalah agama maupun dunia.”
Beliau juga berkata, ”Hadits ini ditujukan kepada ayah atau ibu secara umum.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Muta’addidah, 4/377)
q Peringatkan putra-putrimu dari teman-teman yang jelek dan jelaskan bahayanya bergaul dengan mereka. Jagalah mereka dari bermain di jalanan serta bahayanya. Buatlah mereka sibuk dengan perkara-perkara yang memberi manfaat pada diri mereka, seperti menghafal Al-Qur’an di masjid.
Janganlah engkau memasukkan alat-alat yang diharamkan ke dalam rumah, terlebih lagi video (sekarang VCD, DVD, dsb), walaupun engkau memberikannya dengan maksud sekadar untuk menghibur mereka.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di t berkata dalam tafsirnya, “Barang siapa meninggalkan sesuatu yang disukai oleh hawa nafsunya karena Allah l, maka Allah l akan memberi ganti yang lebih baik darinya di dunia dan akhirat. Demikianlah. Barang siapa meninggalkan maksiat karena Allah l, padahal hawa nafsunya ingin melakukannya, Allah l akan menggantikannya dengan keimanan dalam hatinya, berikut keluasan, kelapangan, dan berkah dalam rezekinya serta kesehatan badannya, disamping pahala dari Allah l yang ia tidak akan mampu menggambarkannya.” (Taisir al-Karimir Rahman)

Waspadalah, wahai saudariku muslimah, dari mendoakan kejelekan atas anak-anakmu, walaupun dirimu dalam keadaan marah. Bisa jadi doamu bertepatan dengan waktu terkabulnya doa, hingga doa jelekmu itu terkabul. Sebaliknya, perbanyaklah mendoakan kebaikan bagi mereka.
Kita memohon kepada Allah k untuk memperbaiki anak-anak kita serta menjadikan mereka penghibur hati bagi kita di dunia maupun di akhirat. Semoga Allah l menolong kita dalam mengemban amanah ini.
(Diterjemahkan dengan ringkas oleh Ummu ‘Affan bintu Abi Salim dari tulisan aslinya yang bertajuk Tarbiyatul Abna’ ‘Ala Manhaj as-Salaf, sebuah artikel yang diambil dari Ruknul Mar’ah as-Salafiyah, www.sahab.net)

Kamis, 24 Januari 2013

Apakah Sekedar Tidak Tahu itu Bisa Dimaklumi

Tanya:
“Mohon penjelasan rinci tentang apakah orang yang melakukan kemusyrikan dengan alasan tidak tahu itu dimaklumi!”.
Jawab:
Permasalahan ini telah dijelaskan oleh para ulama diantaranya adalah Ibnul Qoyyim dalam kitab beliau, Thariq Al Hijratain dan dalam Al Kafiyah Al Syafiyah. Demikian pula Ibnu Abil Izz dalam Syarh Thahawiyah memberikan uraian yang agak panjang tentang hal ini.
Kesimpulan bahasan tentang hal ini adalah dengan kita katakan bahwa orang yang tidak tahu itu ada beberapa macam. Orang yang tidak tahu namun sebenarnya memungkinkan baginya untuk bertanya dan mendapatkan pengetahuan, orang semacam ini kesalahannya tidalah dimaklumi. Dia memiliki kewajiban untuk belajar, mengkaji dan bertanya.
Orang yang tidak tahu padahal dia adalah pencari kebenaran itu berbeda dengan orang yang tidak tahu dan dia bukan pencari kebenaran.
Jadi orang yang tidak tahu itu ada dua macam:
(1) orang yang tidak tahu dan dia adalah pencari kebenaran
(2) orang yang tidak tahu dan dia bukanlah pencari kebenaran.
Orang yang tidak tahu sedangkan dia bukanlah pencari kebenaran itu tidaklah dimaklumi meski andai dia mencari kebenaran dia tidak akan mendapatkannya.
Sedangkan orang yang ingin mengetahui kebenaran maka kesalahannya bisa dimaklumi jika dia memang telah berusaha mencari kebenaran dan tidak mendapatkannya.
Intinya, orang yang tidak tahu namun mungkin baginya untuk bertanya akan tetapi dia tidak mau bertanya atau mungkin baginya untuk belajar namun dia tidak mau belajar maka kesalahannya tidalah dimaklumi. Sedangkan orang yang tidak tahu dan tidak mungkin baginya untuk belajar maka bisa dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, orang yang tidak tahu dan dia adalah seorang yang tidak menginginkan kebenaran maka kesalahannya tidaklah dimaklumi.
Kedua, orang yang tidak tahu dan dia adalah seorang pencari kebenaran kemudian dia pun telah berusaha mencarinya akan tetapi dia tidak mendapatkannya maka kesalahan orang ini bisa dimaklumi. 

http://ustadzaris.com/apakah-sekedar-tidak-tahu-itu-dimaklumi

Rabu, 23 Januari 2013

Jual Beli Secara Kredit

Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.
Halimah
asy…@plasa.com
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.

Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan bai’ at-taqsith. Sistem jual beli dengan bai’ at-taqsith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani
Dalam kitab Ash-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.

Asy-Syaikh Al-Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simak bin Harb dalam As-Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thawus dalam Mushannaf Abdirrazaq jilid 8 no. 14631, Ats-Tsauri dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 no. 14632, Al-Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al-Khaththabi dalam Ma’alim As-Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa‘i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Gharibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:

“Barangsiapa menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Dalam kitabnya Ijabatus Sail hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An-Nasa‘i dan At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Al-Ahadits Al-Mu’allah Zhahiruha Ash-Shihhah, hadits no. 369.

Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat Asy-Syaikh Al-Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli at-taqsith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyariatkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah r yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari:
“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah I, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan orang suka membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah I pada rizkinya, sebagaimana firman Allah I:

“Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath-Thalaq: 2-3)
Demikian nasehat dari Asy-Syaikh Al-Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 3

Aisyah Bintu Abu Bakr

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran)
Cinta bukanlah milik anak manusia, namun anugerah dari Rabb alam semesta. Siapa yang dapat mencegah, bila cinta Rasulullah r tertambat pada seorang wanita shalihah, ‘alimah, faqihah, yang tertulis namanya di sepanjang perjalanan sejarah manusia…
Dialah ‘Aisyah bintu Abi Bakr ‘Abdillah bin Abi Quhafah ‘Utsman bin ‘Amir bin ‘Amr bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah bin Ka’b bin Lu`ai Al-Qurasyiyyah At-Taimiyyah Al-Makkiyyah x. Dia mendapat sebutan Al-Humaira`. Ibunya bernama Ummu Ruman bintu ‘Amir bin ‘Uwaimir bin ‘Abdi Syams bin ‘Attab bin Udzainah al-Kinaniyyah. Dia lahir ketika cahaya Islam telah memancar, sekitar delapan tahun sebelum hijrah. Dihabiskan masa kanak-kanaknya dalam asuhan sang ayah, kekasih Rasulullah r, seorang shahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq z.
Belum tuntas masa kanak-kanaknya ketika datang pinangan Rasulullah r. Usianya baru menginjak enam tahun saat Rasulullah r melaksanakan akad pernikahan dengannya. Wanita mulia yang diperlihatkan oleh Allah I kepada Rasulullah r dalam wahyu berupa mimpi untuk memberitakan bahwa dia kelak akan menjadi istri beliau.

Dilaluinya hari-hari setelah itu di tengah keluarganya hingga tiba saatnya Rasulullah r menjemputnya –tiga tahun kemudian, seusai beliau kembali dari pertempuran Badr– untuk memasuki rumah tangga yang dipenuhi cahaya nubuwwah di Madinah. Tidak satu pun di antara istri-istri beliau yang dinikahi dalam keadaan masih gadis kecuali ‘Aisyah x.
Seorang wanita yang mulia, sabar bersama Rasulullah r di tengah kefakiran dan rasa lapar, hingga terkadang hari-hari yang panjang berlalu tanpa nyala api untuk memasak makanan apa pun. Yang ada hanyalah kurma dan air.
Seorang istri yang menyenangkan suaminya yang mulia, menggiring kegembiraan ke dalam hatinya, menghilangkan segala kepayahan dalam menjalani kehidupan dakwah untuk menyeru manusia kepada Allah.
Allah I memberikan banyak keutamaan baginya, di antaranya dengan meraih kecintaan Rasulullah r. Kecintaan yang tak tersamarkan, tatkala Rasulullah r menyatakan hal itu dari lisannya yang mulia, hingga para shahabat pun berusaha mendapatkan ridha Rasulullah r dalam hal ini. Siapa pun yang ingin memberikan hadiah kepada beliau biasa menangguhkannya hingga tiba saatnya Rasulullah r berada di tempat ‘Aisyah.
Di sisi lain, ada istri-istri Rasulullah r, wanita-wanita mulia yang tak lepas dari tabiat mereka sebagai wanita. Tak urung kecemburuan pun merebak di kalangan mereka sehingga mereka mengutus Ummu Salamah x untuk menyampaikan kepada Rasulullah r agar mengatakan kepada manusia, siapa pun yang ingin memberikan hadiah hendaknya memberikannya di mana pun beliau berada saat itu.
Ummu Salamah x pun mengungkapkan hal itu saat beliau berada di sisinya, namun beliau tidak menjawab sepatah kata pun. Diulanginya permintaan itu setiap kali Rasulullah r datang kepadanya, dan beliau pun tetap tidak memberikan jawaban. Pada kali yang ketiga Ummu Salamah x mengatakannya, beliau menjawab, “Janganlah engkau menggangguku dalam permasalahan ‘Aisyah, karena sesungguhnya Allah tidak pernah menurunkan wahyu dalam keadaan diriku di dalam selimut salah seorang pun dari kalian kecuali ‘Aisyah.”
Kemuliaan demi kemuliaan diraihnya dari sisi Allah I. Dari banyak peristiwa yang dialaminya, Allah I menurunkan ayat-ayat-Nya. Suatu ketika, ‘Aisyah turut dalam perjalanan Rasulullah r. Rombongan itu pun singgah di suatu tempat. Tiba-tiba ‘Aisyah x merasa kalungnya hilang, sementara kalung itu dipinjamnya dari Asma`, kakaknya.

Rasulullah r pun memerintahkan para shahabat yang turut dalam rombongan itu untuk mencarinya. Terus berlangsung pencarian itu hingga masuk waktu shalat. Akan tetapi ternyata tak ada air di tempat itu sehingga para shahabat pun shalat tanpa wudhu. Tatkala bertemu dengan Rasulullah r, mereka mengeluhkan hal ini kepada beliau. Saat itulah Allah I menurunkan ayat-Nya tentang tayammum.
Melihat kejadian ini, Usaid bin Hudhair z mengatakan kepada ‘Aisyah, “Semoga Allah memberikan balasan kepadamu berupa kebaikan. Demi Allah, tidak pernah sama sekali terjadi sesuatu padamu kecuali Allah jadikan jalan keluar bagimu dari permasalahan itu, dan Allah jadikan barakah di dalamnya bagi seluruh kaum muslimin.”
Satu peristiwa penting tercatat dalam kehidupan ‘Aisyah. Allah I menyatakan kesucian dirinya. Berawal dari kepulangan Rasulullah r dari pertempuran Bani Musthaliq yang ‘Aisyah x turut dalam rombongan itu. Di tengah perjalanan, ketika rombongan tengah beristirahat, ‘Aisyah x pergi untuk menunaikan hajatnya. Namun ia kehilangan kalungnya sehingga kembali lagi untuk mencarinya. Berangkatlah rombongan dan ‘Aisyah tertinggal tanpa disadari oleh seorang pun. ‘Aisyah menunggu di tempatnya semula dengan harapan rombongan itu kembali hingga ia tertidur.
Saat itu muncullah Shafwan ibnul Mu’aththal z yang tertinggal dari rombongan Rasulullah r. Melihat ‘Aisyah, dia pun beristirja’1 dan ‘Aisyah terbangun mendengar ucapannya. Tanpa mengatakan sesuatu pun dia persilakan ‘Aisyah x untuk naik kendaraannya dan dituntunnya hingga bertemu dengan rombongan.
Kaum munafiqin yang ditokohi oleh ‘Abdullah bin Ubai bin Salul menghembuskan berita bohong tentang ‘Aisyah x. Berita itu terus beredar dan mengguncangkan kaum muslimin, termasuk Rasulullah r, sedangkan ‘Aisyah sendiri tidak mendengarnya karena dia langsung jatuh sakit selama sebulan setelah kepulangan itu. Hanya saja ia merasa heran karena tidak menemukan sentuhan kelembutan Rasulullah r selama sakitnya sebagaimana biasa bila dia sakit.
Akhirnya berita bohong itu pun sampai kepada ‘Aisyah melalui Ummu Misthah x. ‘Aisyah pun menangis sejadi-jadinya dan meminta izin kepada Rasulullah r untuk tinggal sementara waktu dengan orang tuanya. Beliau pun mengizinkan.

Sementara itu, wahyu yang memutuskan perkara ini belum juga turun sehingga Rasulullah r meminta pendapat ‘Ali bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid c dalam urusan ini. Beliau pun menemui ‘Aisyah x, mengharap kejelasan dari peristiwa ini.
Di puncak kegalauan itu, dari atas langit Allah menurunkan ayat-ayat-Nya yang membebaskan ‘Aisyah x dari segala tuduhan yang disebarkan oleh orang-orang munafiq. ‘Aisyah x, wanita mulia yang mendapatkan pembebasan Allah I dari atas langit.
Dia melukiskan keadaannya pada waktu itu, “Demi Allah, saat itu aku tahu bahwa diriku terbebas dari segala tuduhan itu dan Allah akan membebaskan aku darinya. Namun, demi Allah, aku tidak pernah menyangka Allah akan menurunkan wahyu yang dibaca dalam permasalahanku, dan aku merasa terlalu rendah untuk dibicarakan Allah di dalam ayat yang dibaca. Aku hanya berharap, Rasulullah r akan melihat mimpi yang dengannya Allah membebaskan diriku dari tuduhan itu.” Ayat-ayat itu terus terbaca oleh seluruh kaum muslimin hingga hari kiamat di dalam Surat An-Nur ayat 11 beserta sembilan ayat berikutnya.
Wanita mulia ini menjalani hari-harinya bersama Rasulullah r hingga tiba saatnya beliau r kembali ke hadapan Allah I. Delapan belas tahun usianya, saat Rasulullah r wafat di atas pangkuannya setelah hari-hari terakhir selama sakit beliau memilih untuk dirawat di tempatnya. Beliau pun dikuburkan di kamar ‘Aisyah x.
Sepeninggal beliau, ‘Aisyah x menyebarkan ilmu yang dia dapatkan dalam rumah tangga nubuwwah. Riwayatnya banyak diambil oleh para shahabat yang lain dan tercatat dalam kitab-kitab. Dia menjadi seorang pengajar bagi seluruh kaum muslimin.
Keutamaan dari sisi Allah banyak dimilikinya, hingga Rasulullah r menyatakan, “Keutamaan ‘Aisyah atas seluruh wanita bagaikan keutamaan tsarid2 atas seluruh makanan.”  Bahkan Jibril u menyampaikan salam padanya melalui Rasulullah r.
Tiba waktunya ‘Aisyah x kembali kepada Rabb-Nya. Wanita mulia ini wafat pada tahun 57 H dan dikuburkan di pekuburan Baqi’. Ilmunya, kisah hidupnya, keharuman namanya tak pernah sirna dari goresan tinta para penuntut ilmu. Semoga Allah meridhainya.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Istirja’  adalah ucapan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun
2 Tsarid adalah makanan dari adonan tepung dicampur kuah daging, terkadang disertakan pula dagingnya.

Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 3

Selasa, 22 Januari 2013

Permasalahan Seputar Nifas

Dalam kitab Sittiina Su`alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat wash Shaum wal Hajj wal I’timar, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.
Berikut sebagian nukilannya:

1.     Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu 40 hari?
Beliau t menjawab: “Ya, wajib baginya shalat dan puasa. Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan sebagaimana wajib baginya shalat lima waktu. Dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya karena ia telah suci. Tidak ada yang mencegahnya dari puasa, dari kewajiban shalat, dan kebolehan jima’ (bersetubuh).”
2.     Apakah wanita yang nifas harus menunggu selama 40 hari, tidak boleh shalat dan puasa? Atau yang jadi patokan adalah berhentinya darah yang keluar dari kemaluan si wanita, yang dengan begitu bila darah telah berhenti berarti ia telah suci dan boleh mengerjakan shalat? Berapa lama waktu minimal nifasnya seorang wanita?
Beliau t menjawab: “Tidak ada penetapan waktu tertentu dalam hal ini. Yang jadi patokan adalah ada tidaknya darah. Bila darah terlihat keluar dari kemaluan berarti si wanita tidak boleh shalat, puasa dan jima’ dengan suaminya. Bila ia melihat dirinya telah suci walaupun belum lewat waktu 40 hari, dan walaupun masih 10 hari berlalu, atau 15 hari maka ia harus menunaikan shalat bila telah masuk waktunya, berpuasa dan boleh bagi suaminya untuk jima’ dengannya. Perkara ini jelas tidak ada masalah di dalamnya.
Yang penting diketahui, bahwasanya nifas itu merupakan perkara yang bisa diraba/ dirasa, hukumnya berkaitan dengan ada tidaknya darah. Bila darah terlihat berarti dihukumi nifas dan bila si wanita suci (tidak terlihat darah keluar dari kemaluannya) berarti ia terlepas dari hukum nifas. Namun apabila darah itu keluar lebih dari 60 hari berarti si wanita ditimpa istihadhah, maka ia hanya meninggalkan shalat di waktu yang bersesuaian dengan kebiasaan haidnya, kemudian ia mandi dan shalat apabila telah masuk waktunya.”
3.    Wanita yang sedang haid atau nifas apakah dibolehkan untuk makan dan minum di siang hari Ramadhan?
Beliau t menjawab: “Ya, keduanya boleh makan dan minum pada siang hari Ramadhan. Namun lebih baik bila hal itu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, tidak di hadapan anak kecil apabila di rumahnya ada anak kecil karena perbuatan makan dan minum di siang hari Ramadhan akan membuat anak keheranan dan menjadi masalah baginya.”

4. Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan, apakah ia harus meninggalkan shalat dan puasa?
Beliau t menjawab: “Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan disertai rasa sakit akan melahirkan, maka ia terhitung nifas yang berarti ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Namun bila darah tersebut keluar tanpa disertai rasa sakit berarti teranggap darah fasad (penyakit), dan keluarnya darah seperti ini tidak menggugurkan kewajiban shalat dan puasanya.”
5.  Apabila wanita nifas telah suci sebelum berlalu waktu 40 hari, apakah sah ibadah haji yang dilakukannya? Dan apabila ia belum melihat dirinya suci apa yang harus dia perbuat sementara dia telah berniat haji?
Beliau t menjawab: “Wanita nifas yang telah suci sebelum 40 hari ia harus mandi, shalat dan mengerjakan seluruh apa yang dibolehkan bagi wanita suci dalam pelaksanaan ibadah haji termasuk thawaf, karena tidak ada batasan minimal selesainya nifas.

Adapun bila ia belum suci sementara telah berniat haji maka ibadah haji yang dilakukannya (dalam keadaan nifas) sah juga. Akan tetapi ia tidak boleh thawaf di Baitullah sampai ia suci, karena Nabi r melarang wanita haid untuk thawaf di Baitullah, sementara nifas sama dengan haid dalam hal ini.”

Penggunaan Obat untuk Mencegah Haid

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Al-Atsariyyah)
Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?

Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima`ith Thabi‘iyyah lin Nisa` dalam masalah: Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.
Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Dengan demikian, apabila dikhawatirkan ada mudharat maka penggunaan obat/jamu tersebut tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah I:
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian.” (An-Nisa: 29)

Kedua, harus mendapat izin suami apabila terkait dengan suami. Misalnya wanita tersebut tengah dalam masa ‘iddah, yang berarti selama ‘iddah itu wajib bagi suami untuk menafkahinya. Ternyata si wanita menggunakan obat/jamu pencegah haid agar panjang masa berakhirnya ‘iddah dan bertambah lama waktunya untuk mendapat nafkah. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali dengan izin suami. Demikian pula apabila obat/jamu pencegah haid itu dipastikan dapat mencegah kehamilan, maka harus seizin suami dalam pemakaiannya.
Bila ternyata dua syarat di atas terpenuhi maka yang lebih utama adalah tidak menggunakan obat/jamu tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena membiarkan sesuatu yang bersifat thabi‘i (alami) seperti apa adanya, lebih dapat menjaga kesehatan. Pada akhirnya, keselamatanlah yang diperoleh.
Adapun menggunakan obat/jamu untuk mendatangkan haid maka dibolehkan dengan dua syarat juga:
Pertama, hal itu dilakukan bukan sebagai upaya tipu daya untuk melepaskan diri dari kewajiban. Misalnya seorang wanita menggunakannya ketika mendekati bulan Ramadhan agar ia tidak puasa atau gugur darinya kewajiban shalat, dan yang semisalnya.

Kedua, harus dengan izin suami, karena haid dapat menghalangi suami untuk me­nyem­­purnakan istimta’ (bernikmat-nikmat dengan istri). Sementara seorang istri tidak boleh menggunakan sesuatu yang dapat menghalangi suami untuk mendapatkan haknya kecuali bila si suami ridha. Bila wanita yang menggunakan obat tersebut ternyata statusnya ditalak oleh suami dengan talak raj‘i (bisa rujuk kembali dan sebelum berakhirnya ‘iddah dapat berkumpul lagi tanpa memperbaharui pernikahan), maka hal itu menyebabkan penyegeraan jatuhnya hak suami untuk rujuk (tanpa harus memperbaharui pernikahan).
Terkait dengan penggunaan obat/jamu untuk mencegah kehamilan, ada dua masalah:
Pertama, obat/jamu yang mencegah kehamilan dalam tempo yang terus menerus. Hal ini tidak diperbolehkan karena memutus kehamilan seorang wanita berarti meminimalkan keturunan. Dan hal ini menyelisihi maksud dari Penetap syariat yang menghendaki untuk memperbanyak umat Islam. Selain itu, seorang wanita yang menggunakan obat semacam ini tidak bisa merasa aman dari kemungkinan meninggalnya anak-anak yang telah ia miliki, hingga dimungkinkan suatu ketika ia menjadi seorang janda tanpa keturunan.
Kedua, obat itu hanya mencegah kehamilan dalam waktu tertentu, misalnya wanita itu sering hamil karena itu ia ingin mengatur kehamilannya setiap dua tahun atau yang semisalnya. Maka ini dibolehkan dengan syarat mendapat izin suami dan tidak mengakibatkan mudharat. Dalilnya adalah perbuatan para shahabat Rasulullah r yang melakukan ‘azal di masa beliau r dengan tujuan agar istri mereka tidak hamil. Yang dimaksud ‘azal adalah ketika seorang suami jima‘ dengan istrinya, ia menarik zakarnya dari kemaluan (farji) istrinya saat inzal (keluar sperma) hingga sperma tersebut tidak masuk ke dalam farji namun memancar di luar farji.

Lalu mengenai penggunaan obat/jamu untuk menggugurkan kandungan ada dua keadaan:
Pertama, si wanita menggunakan obat tersebut dengan maksud untuk merusak/membuang janin yang dikandungnya. Perbuatan ini bila dilakukan setelah ditiupkan ruh pada janin, hukumnya haram tanpa diragukan lagi. Karena berarti membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak, sementara membunuh jiwa seperti ini haram menurut Al Qur‘an, As Sunnah, dan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.
Apabila dilakukan sebelum ditiupkan ruh, ulama berselisih tentang kebolehannya. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Ada pula yang membolehkan selama janin belum menjadi ‘alaqah (segumpal darah) yakni selama belum lewat waktu 40 hari. Ada di antara mereka yang berpendapat bolehnya selama belum jelas bentuk janin sebagai bentuk manusia.
Dari pendapat yang ada, yang lebih hati-hati adalah melarang perbuatan tersebut kecuali bila ada kebutuhan mendesak seperti si ibu menderita sakit yang membuatnya tidak bisa menanggung kehamilannya, atau alasan yang semisal. Dalam keadaan seperti ini, boleh menggugurkannya kecuali bila telah berlalu waktu yang memungkinkan janin tersebut telah jelas bentuknya sebagai bentuk manusia, maka menggugurkannya terlarang. Wallahu a‘lam.
Kedua, tidak memaksudkan untuk merusak/membuang janin yang dikandung apabila penggunaan obat tersebut mendekati melahirkan (yakni sebagai upaya memudahkan keluarnya janin dari rahim ibunya). Maka hal ini dibolehkan dengan syarat tidak bermudharat bagi si ibu dan juga anaknya, dan tidak butuh operasi/pembedahan.
Bila terpaksa harus dibedah maka ada empat keadaan:
a. Ibu dan anak yang dikandung dalam keadaan hidup maka tidak boleh dilakukan pembedahan kecuali karena darurat, misalnya si ibu sulit melahirkan maka butuh dibedah untuk mengeluarkan bayinya. Pembedahan ini tidak boleh dilakukan karena tubuh merupakan amanah di sisi seorang hamba, yang tidak pantas dikenakan sesuatu yang mengkhawatirkan padanya kecuali untuk maslahat yang besar. Di samping itu, pembedahan yang disangka tidak ada mudharatnya, ternyata terkadang membawa mudharat.
b. Si ibu sudah menjadi mayat demikian pula janin yang dikandung. Maka tidak boleh dilakukan bedah untuk mengeluarkan janin yang telah mati tersebut karena tidak ada faedahnya.
c. Bila si ibu masih hidup sementara janinnya telah mati, maka boleh dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin tersebut kecuali bila dikhawatirkan mudharat atas si ibu. Hal ini dibolehkan karena secara dzahir, wallahu a‘lam, janin apabila telah mati di dalam perut nyaris tidak bisa dikeluarkan kecuali dengan jalan operasi. Sementara bila tetap dibiarkan dalam perut ibunya akan bermudharat bagi si ibu dan mencegahnya dari kehamilan berikutnya.
d. Si ibu sudah meninggal sementara janinnya masih hidup. Maka apabila tipis harapan janin akan tetap hidup setelahnya, tidak boleh dilakukan pembedahan. Namun sebaliknya bila ada harapan hidup sementara sebagian tubuh janin telah keluar maka perut ibunya dibelah untuk mengeluarkan janin tersebut. Apabila belum ada yang keluar dari bagian tubuh janin, maka teman-teman kami berkata –semoga Allah merahmati mereka–: “Tidak boleh dibelah perut si ibu untuk mengeluarkan janinnya karena perbuatan demikian berarti mencacati mayat.”

Namun yang benar, boleh dibelah perut si ibu apabila tidak ada cara lain untuk mengeluarkannya selain dibedah. Pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Ibnu Hubairah. Dalam Al-Inshaf (karya Al-Mirdawi, 2/556), dikatakan, pendapat ini yang lebih utama.
Aku katakan: Terlebih lagi pada zaman kita ini, di mana operasi bedah tidak sampai membuat cacat tubuh karena setelah dibelah perut tersebut dijahit kembali sebagaimana sedia kala. Dan karena kehormatan orang yang hidup, lebih besar daripada kehormatan orang yang mati. Dan karena menyelamatkan orang yang harus dijaga jiwanya dari kebinasaan adalah wajib, sementara janin adalah sosok insan yang harus dipelihara jiwanya, maka wajib menyelamatkannya. Wallahu a‘lam.”
(Risalah fid Dima`, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t hal. 57-63)

Jilbab Sesuai Syariat

Ustadzah, saya mempunyai pertanyaan dan mohon untuk dijawab: Bagaimana jilbab yang sesuai dengan syariat?  Mohon penjelasannya, jazakillah khairan.
Halimah
asy…@plasa.com
Jawab:
Jilbab yang sesuai dengan syariat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
q Menutupi seluruh badan.
q Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya.
Allah I berfirman:
“Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nur: 31)
q Tebal, tidak tipis.
Rasulullah r bersabda:
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…”
Kemudian beliau r bersabda:
“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar`ah Al Muslimah, hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Bar t: “Yang dimaksud Nabi r dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang.”
q Lebar, tidak sempit.
Usamah bin Zaid c berkata: “Rasulullah r memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau r bertanya: ‘Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?’ Aku menjawab: ‘Aku berikan kepada istriku.’ Beliau berkata: ‘Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Adh-Dhiya` Al-Maqdisi, Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan, kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)
q Tidak diberi wangi-wangian.
Karena Rasulullah r bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka men­cium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Dawud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
q Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Hurairah z mengatakan: “Rasulullah r melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
q Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Karena Rasulullah r dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.
q    Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja baik pakaian itu mahal/mewah dengan maksud untuk menyom­bong­kan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya‘.
Ibnul Atsir berkata: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya. Jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah r bersabda:
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 213)
Demikian kami nukilkan jawaban untuk saudari dari kitab Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah yang ditulis oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t. Adapun pertanyaan-pertanyaan saudari yang lainnya Insya Allah akan kami jawab dalam Rubrik Mutiara Kata pada edisi-edisi mendatang. Wallahu a’lam.

Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 3