Kamis, 24 Januari 2013

Apakah Sekedar Tidak Tahu itu Bisa Dimaklumi

Tanya:
“Mohon penjelasan rinci tentang apakah orang yang melakukan kemusyrikan dengan alasan tidak tahu itu dimaklumi!”.
Jawab:
Permasalahan ini telah dijelaskan oleh para ulama diantaranya adalah Ibnul Qoyyim dalam kitab beliau, Thariq Al Hijratain dan dalam Al Kafiyah Al Syafiyah. Demikian pula Ibnu Abil Izz dalam Syarh Thahawiyah memberikan uraian yang agak panjang tentang hal ini.
Kesimpulan bahasan tentang hal ini adalah dengan kita katakan bahwa orang yang tidak tahu itu ada beberapa macam. Orang yang tidak tahu namun sebenarnya memungkinkan baginya untuk bertanya dan mendapatkan pengetahuan, orang semacam ini kesalahannya tidalah dimaklumi. Dia memiliki kewajiban untuk belajar, mengkaji dan bertanya.
Orang yang tidak tahu padahal dia adalah pencari kebenaran itu berbeda dengan orang yang tidak tahu dan dia bukan pencari kebenaran.
Jadi orang yang tidak tahu itu ada dua macam:
(1) orang yang tidak tahu dan dia adalah pencari kebenaran
(2) orang yang tidak tahu dan dia bukanlah pencari kebenaran.
Orang yang tidak tahu sedangkan dia bukanlah pencari kebenaran itu tidaklah dimaklumi meski andai dia mencari kebenaran dia tidak akan mendapatkannya.
Sedangkan orang yang ingin mengetahui kebenaran maka kesalahannya bisa dimaklumi jika dia memang telah berusaha mencari kebenaran dan tidak mendapatkannya.
Intinya, orang yang tidak tahu namun mungkin baginya untuk bertanya akan tetapi dia tidak mau bertanya atau mungkin baginya untuk belajar namun dia tidak mau belajar maka kesalahannya tidalah dimaklumi. Sedangkan orang yang tidak tahu dan tidak mungkin baginya untuk belajar maka bisa dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, orang yang tidak tahu dan dia adalah seorang yang tidak menginginkan kebenaran maka kesalahannya tidaklah dimaklumi.
Kedua, orang yang tidak tahu dan dia adalah seorang pencari kebenaran kemudian dia pun telah berusaha mencarinya akan tetapi dia tidak mendapatkannya maka kesalahan orang ini bisa dimaklumi. 

http://ustadzaris.com/apakah-sekedar-tidak-tahu-itu-dimaklumi

Rabu, 23 Januari 2013

Jual Beli Secara Kredit

Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.
Halimah
asy…@plasa.com
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.

Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan bai’ at-taqsith. Sistem jual beli dengan bai’ at-taqsith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani
Dalam kitab Ash-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.

Asy-Syaikh Al-Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simak bin Harb dalam As-Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thawus dalam Mushannaf Abdirrazaq jilid 8 no. 14631, Ats-Tsauri dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 no. 14632, Al-Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al-Khaththabi dalam Ma’alim As-Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa‘i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Gharibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:

“Barangsiapa menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Dalam kitabnya Ijabatus Sail hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An-Nasa‘i dan At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Al-Ahadits Al-Mu’allah Zhahiruha Ash-Shihhah, hadits no. 369.

Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat Asy-Syaikh Al-Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli at-taqsith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyariatkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah r yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari:
“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah I, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan orang suka membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah I pada rizkinya, sebagaimana firman Allah I:

“Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath-Thalaq: 2-3)
Demikian nasehat dari Asy-Syaikh Al-Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 3

Aisyah Bintu Abu Bakr

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran)
Cinta bukanlah milik anak manusia, namun anugerah dari Rabb alam semesta. Siapa yang dapat mencegah, bila cinta Rasulullah r tertambat pada seorang wanita shalihah, ‘alimah, faqihah, yang tertulis namanya di sepanjang perjalanan sejarah manusia…
Dialah ‘Aisyah bintu Abi Bakr ‘Abdillah bin Abi Quhafah ‘Utsman bin ‘Amir bin ‘Amr bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah bin Ka’b bin Lu`ai Al-Qurasyiyyah At-Taimiyyah Al-Makkiyyah x. Dia mendapat sebutan Al-Humaira`. Ibunya bernama Ummu Ruman bintu ‘Amir bin ‘Uwaimir bin ‘Abdi Syams bin ‘Attab bin Udzainah al-Kinaniyyah. Dia lahir ketika cahaya Islam telah memancar, sekitar delapan tahun sebelum hijrah. Dihabiskan masa kanak-kanaknya dalam asuhan sang ayah, kekasih Rasulullah r, seorang shahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq z.
Belum tuntas masa kanak-kanaknya ketika datang pinangan Rasulullah r. Usianya baru menginjak enam tahun saat Rasulullah r melaksanakan akad pernikahan dengannya. Wanita mulia yang diperlihatkan oleh Allah I kepada Rasulullah r dalam wahyu berupa mimpi untuk memberitakan bahwa dia kelak akan menjadi istri beliau.

Dilaluinya hari-hari setelah itu di tengah keluarganya hingga tiba saatnya Rasulullah r menjemputnya –tiga tahun kemudian, seusai beliau kembali dari pertempuran Badr– untuk memasuki rumah tangga yang dipenuhi cahaya nubuwwah di Madinah. Tidak satu pun di antara istri-istri beliau yang dinikahi dalam keadaan masih gadis kecuali ‘Aisyah x.
Seorang wanita yang mulia, sabar bersama Rasulullah r di tengah kefakiran dan rasa lapar, hingga terkadang hari-hari yang panjang berlalu tanpa nyala api untuk memasak makanan apa pun. Yang ada hanyalah kurma dan air.
Seorang istri yang menyenangkan suaminya yang mulia, menggiring kegembiraan ke dalam hatinya, menghilangkan segala kepayahan dalam menjalani kehidupan dakwah untuk menyeru manusia kepada Allah.
Allah I memberikan banyak keutamaan baginya, di antaranya dengan meraih kecintaan Rasulullah r. Kecintaan yang tak tersamarkan, tatkala Rasulullah r menyatakan hal itu dari lisannya yang mulia, hingga para shahabat pun berusaha mendapatkan ridha Rasulullah r dalam hal ini. Siapa pun yang ingin memberikan hadiah kepada beliau biasa menangguhkannya hingga tiba saatnya Rasulullah r berada di tempat ‘Aisyah.
Di sisi lain, ada istri-istri Rasulullah r, wanita-wanita mulia yang tak lepas dari tabiat mereka sebagai wanita. Tak urung kecemburuan pun merebak di kalangan mereka sehingga mereka mengutus Ummu Salamah x untuk menyampaikan kepada Rasulullah r agar mengatakan kepada manusia, siapa pun yang ingin memberikan hadiah hendaknya memberikannya di mana pun beliau berada saat itu.
Ummu Salamah x pun mengungkapkan hal itu saat beliau berada di sisinya, namun beliau tidak menjawab sepatah kata pun. Diulanginya permintaan itu setiap kali Rasulullah r datang kepadanya, dan beliau pun tetap tidak memberikan jawaban. Pada kali yang ketiga Ummu Salamah x mengatakannya, beliau menjawab, “Janganlah engkau menggangguku dalam permasalahan ‘Aisyah, karena sesungguhnya Allah tidak pernah menurunkan wahyu dalam keadaan diriku di dalam selimut salah seorang pun dari kalian kecuali ‘Aisyah.”
Kemuliaan demi kemuliaan diraihnya dari sisi Allah I. Dari banyak peristiwa yang dialaminya, Allah I menurunkan ayat-ayat-Nya. Suatu ketika, ‘Aisyah turut dalam perjalanan Rasulullah r. Rombongan itu pun singgah di suatu tempat. Tiba-tiba ‘Aisyah x merasa kalungnya hilang, sementara kalung itu dipinjamnya dari Asma`, kakaknya.

Rasulullah r pun memerintahkan para shahabat yang turut dalam rombongan itu untuk mencarinya. Terus berlangsung pencarian itu hingga masuk waktu shalat. Akan tetapi ternyata tak ada air di tempat itu sehingga para shahabat pun shalat tanpa wudhu. Tatkala bertemu dengan Rasulullah r, mereka mengeluhkan hal ini kepada beliau. Saat itulah Allah I menurunkan ayat-Nya tentang tayammum.
Melihat kejadian ini, Usaid bin Hudhair z mengatakan kepada ‘Aisyah, “Semoga Allah memberikan balasan kepadamu berupa kebaikan. Demi Allah, tidak pernah sama sekali terjadi sesuatu padamu kecuali Allah jadikan jalan keluar bagimu dari permasalahan itu, dan Allah jadikan barakah di dalamnya bagi seluruh kaum muslimin.”
Satu peristiwa penting tercatat dalam kehidupan ‘Aisyah. Allah I menyatakan kesucian dirinya. Berawal dari kepulangan Rasulullah r dari pertempuran Bani Musthaliq yang ‘Aisyah x turut dalam rombongan itu. Di tengah perjalanan, ketika rombongan tengah beristirahat, ‘Aisyah x pergi untuk menunaikan hajatnya. Namun ia kehilangan kalungnya sehingga kembali lagi untuk mencarinya. Berangkatlah rombongan dan ‘Aisyah tertinggal tanpa disadari oleh seorang pun. ‘Aisyah menunggu di tempatnya semula dengan harapan rombongan itu kembali hingga ia tertidur.
Saat itu muncullah Shafwan ibnul Mu’aththal z yang tertinggal dari rombongan Rasulullah r. Melihat ‘Aisyah, dia pun beristirja’1 dan ‘Aisyah terbangun mendengar ucapannya. Tanpa mengatakan sesuatu pun dia persilakan ‘Aisyah x untuk naik kendaraannya dan dituntunnya hingga bertemu dengan rombongan.
Kaum munafiqin yang ditokohi oleh ‘Abdullah bin Ubai bin Salul menghembuskan berita bohong tentang ‘Aisyah x. Berita itu terus beredar dan mengguncangkan kaum muslimin, termasuk Rasulullah r, sedangkan ‘Aisyah sendiri tidak mendengarnya karena dia langsung jatuh sakit selama sebulan setelah kepulangan itu. Hanya saja ia merasa heran karena tidak menemukan sentuhan kelembutan Rasulullah r selama sakitnya sebagaimana biasa bila dia sakit.
Akhirnya berita bohong itu pun sampai kepada ‘Aisyah melalui Ummu Misthah x. ‘Aisyah pun menangis sejadi-jadinya dan meminta izin kepada Rasulullah r untuk tinggal sementara waktu dengan orang tuanya. Beliau pun mengizinkan.

Sementara itu, wahyu yang memutuskan perkara ini belum juga turun sehingga Rasulullah r meminta pendapat ‘Ali bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid c dalam urusan ini. Beliau pun menemui ‘Aisyah x, mengharap kejelasan dari peristiwa ini.
Di puncak kegalauan itu, dari atas langit Allah menurunkan ayat-ayat-Nya yang membebaskan ‘Aisyah x dari segala tuduhan yang disebarkan oleh orang-orang munafiq. ‘Aisyah x, wanita mulia yang mendapatkan pembebasan Allah I dari atas langit.
Dia melukiskan keadaannya pada waktu itu, “Demi Allah, saat itu aku tahu bahwa diriku terbebas dari segala tuduhan itu dan Allah akan membebaskan aku darinya. Namun, demi Allah, aku tidak pernah menyangka Allah akan menurunkan wahyu yang dibaca dalam permasalahanku, dan aku merasa terlalu rendah untuk dibicarakan Allah di dalam ayat yang dibaca. Aku hanya berharap, Rasulullah r akan melihat mimpi yang dengannya Allah membebaskan diriku dari tuduhan itu.” Ayat-ayat itu terus terbaca oleh seluruh kaum muslimin hingga hari kiamat di dalam Surat An-Nur ayat 11 beserta sembilan ayat berikutnya.
Wanita mulia ini menjalani hari-harinya bersama Rasulullah r hingga tiba saatnya beliau r kembali ke hadapan Allah I. Delapan belas tahun usianya, saat Rasulullah r wafat di atas pangkuannya setelah hari-hari terakhir selama sakit beliau memilih untuk dirawat di tempatnya. Beliau pun dikuburkan di kamar ‘Aisyah x.
Sepeninggal beliau, ‘Aisyah x menyebarkan ilmu yang dia dapatkan dalam rumah tangga nubuwwah. Riwayatnya banyak diambil oleh para shahabat yang lain dan tercatat dalam kitab-kitab. Dia menjadi seorang pengajar bagi seluruh kaum muslimin.
Keutamaan dari sisi Allah banyak dimilikinya, hingga Rasulullah r menyatakan, “Keutamaan ‘Aisyah atas seluruh wanita bagaikan keutamaan tsarid2 atas seluruh makanan.”  Bahkan Jibril u menyampaikan salam padanya melalui Rasulullah r.
Tiba waktunya ‘Aisyah x kembali kepada Rabb-Nya. Wanita mulia ini wafat pada tahun 57 H dan dikuburkan di pekuburan Baqi’. Ilmunya, kisah hidupnya, keharuman namanya tak pernah sirna dari goresan tinta para penuntut ilmu. Semoga Allah meridhainya.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Istirja’  adalah ucapan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun
2 Tsarid adalah makanan dari adonan tepung dicampur kuah daging, terkadang disertakan pula dagingnya.

Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 3

Selasa, 22 Januari 2013

Permasalahan Seputar Nifas

Dalam kitab Sittiina Su`alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat wash Shaum wal Hajj wal I’timar, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.
Berikut sebagian nukilannya:

1.     Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu 40 hari?
Beliau t menjawab: “Ya, wajib baginya shalat dan puasa. Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan sebagaimana wajib baginya shalat lima waktu. Dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya karena ia telah suci. Tidak ada yang mencegahnya dari puasa, dari kewajiban shalat, dan kebolehan jima’ (bersetubuh).”
2.     Apakah wanita yang nifas harus menunggu selama 40 hari, tidak boleh shalat dan puasa? Atau yang jadi patokan adalah berhentinya darah yang keluar dari kemaluan si wanita, yang dengan begitu bila darah telah berhenti berarti ia telah suci dan boleh mengerjakan shalat? Berapa lama waktu minimal nifasnya seorang wanita?
Beliau t menjawab: “Tidak ada penetapan waktu tertentu dalam hal ini. Yang jadi patokan adalah ada tidaknya darah. Bila darah terlihat keluar dari kemaluan berarti si wanita tidak boleh shalat, puasa dan jima’ dengan suaminya. Bila ia melihat dirinya telah suci walaupun belum lewat waktu 40 hari, dan walaupun masih 10 hari berlalu, atau 15 hari maka ia harus menunaikan shalat bila telah masuk waktunya, berpuasa dan boleh bagi suaminya untuk jima’ dengannya. Perkara ini jelas tidak ada masalah di dalamnya.
Yang penting diketahui, bahwasanya nifas itu merupakan perkara yang bisa diraba/ dirasa, hukumnya berkaitan dengan ada tidaknya darah. Bila darah terlihat berarti dihukumi nifas dan bila si wanita suci (tidak terlihat darah keluar dari kemaluannya) berarti ia terlepas dari hukum nifas. Namun apabila darah itu keluar lebih dari 60 hari berarti si wanita ditimpa istihadhah, maka ia hanya meninggalkan shalat di waktu yang bersesuaian dengan kebiasaan haidnya, kemudian ia mandi dan shalat apabila telah masuk waktunya.”
3.    Wanita yang sedang haid atau nifas apakah dibolehkan untuk makan dan minum di siang hari Ramadhan?
Beliau t menjawab: “Ya, keduanya boleh makan dan minum pada siang hari Ramadhan. Namun lebih baik bila hal itu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, tidak di hadapan anak kecil apabila di rumahnya ada anak kecil karena perbuatan makan dan minum di siang hari Ramadhan akan membuat anak keheranan dan menjadi masalah baginya.”

4. Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan, apakah ia harus meninggalkan shalat dan puasa?
Beliau t menjawab: “Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan disertai rasa sakit akan melahirkan, maka ia terhitung nifas yang berarti ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Namun bila darah tersebut keluar tanpa disertai rasa sakit berarti teranggap darah fasad (penyakit), dan keluarnya darah seperti ini tidak menggugurkan kewajiban shalat dan puasanya.”
5.  Apabila wanita nifas telah suci sebelum berlalu waktu 40 hari, apakah sah ibadah haji yang dilakukannya? Dan apabila ia belum melihat dirinya suci apa yang harus dia perbuat sementara dia telah berniat haji?
Beliau t menjawab: “Wanita nifas yang telah suci sebelum 40 hari ia harus mandi, shalat dan mengerjakan seluruh apa yang dibolehkan bagi wanita suci dalam pelaksanaan ibadah haji termasuk thawaf, karena tidak ada batasan minimal selesainya nifas.

Adapun bila ia belum suci sementara telah berniat haji maka ibadah haji yang dilakukannya (dalam keadaan nifas) sah juga. Akan tetapi ia tidak boleh thawaf di Baitullah sampai ia suci, karena Nabi r melarang wanita haid untuk thawaf di Baitullah, sementara nifas sama dengan haid dalam hal ini.”

Penggunaan Obat untuk Mencegah Haid

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Al-Atsariyyah)
Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?

Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima`ith Thabi‘iyyah lin Nisa` dalam masalah: Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.
Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Dengan demikian, apabila dikhawatirkan ada mudharat maka penggunaan obat/jamu tersebut tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah I:
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian.” (An-Nisa: 29)

Kedua, harus mendapat izin suami apabila terkait dengan suami. Misalnya wanita tersebut tengah dalam masa ‘iddah, yang berarti selama ‘iddah itu wajib bagi suami untuk menafkahinya. Ternyata si wanita menggunakan obat/jamu pencegah haid agar panjang masa berakhirnya ‘iddah dan bertambah lama waktunya untuk mendapat nafkah. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali dengan izin suami. Demikian pula apabila obat/jamu pencegah haid itu dipastikan dapat mencegah kehamilan, maka harus seizin suami dalam pemakaiannya.
Bila ternyata dua syarat di atas terpenuhi maka yang lebih utama adalah tidak menggunakan obat/jamu tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena membiarkan sesuatu yang bersifat thabi‘i (alami) seperti apa adanya, lebih dapat menjaga kesehatan. Pada akhirnya, keselamatanlah yang diperoleh.
Adapun menggunakan obat/jamu untuk mendatangkan haid maka dibolehkan dengan dua syarat juga:
Pertama, hal itu dilakukan bukan sebagai upaya tipu daya untuk melepaskan diri dari kewajiban. Misalnya seorang wanita menggunakannya ketika mendekati bulan Ramadhan agar ia tidak puasa atau gugur darinya kewajiban shalat, dan yang semisalnya.

Kedua, harus dengan izin suami, karena haid dapat menghalangi suami untuk me­nyem­­purnakan istimta’ (bernikmat-nikmat dengan istri). Sementara seorang istri tidak boleh menggunakan sesuatu yang dapat menghalangi suami untuk mendapatkan haknya kecuali bila si suami ridha. Bila wanita yang menggunakan obat tersebut ternyata statusnya ditalak oleh suami dengan talak raj‘i (bisa rujuk kembali dan sebelum berakhirnya ‘iddah dapat berkumpul lagi tanpa memperbaharui pernikahan), maka hal itu menyebabkan penyegeraan jatuhnya hak suami untuk rujuk (tanpa harus memperbaharui pernikahan).
Terkait dengan penggunaan obat/jamu untuk mencegah kehamilan, ada dua masalah:
Pertama, obat/jamu yang mencegah kehamilan dalam tempo yang terus menerus. Hal ini tidak diperbolehkan karena memutus kehamilan seorang wanita berarti meminimalkan keturunan. Dan hal ini menyelisihi maksud dari Penetap syariat yang menghendaki untuk memperbanyak umat Islam. Selain itu, seorang wanita yang menggunakan obat semacam ini tidak bisa merasa aman dari kemungkinan meninggalnya anak-anak yang telah ia miliki, hingga dimungkinkan suatu ketika ia menjadi seorang janda tanpa keturunan.
Kedua, obat itu hanya mencegah kehamilan dalam waktu tertentu, misalnya wanita itu sering hamil karena itu ia ingin mengatur kehamilannya setiap dua tahun atau yang semisalnya. Maka ini dibolehkan dengan syarat mendapat izin suami dan tidak mengakibatkan mudharat. Dalilnya adalah perbuatan para shahabat Rasulullah r yang melakukan ‘azal di masa beliau r dengan tujuan agar istri mereka tidak hamil. Yang dimaksud ‘azal adalah ketika seorang suami jima‘ dengan istrinya, ia menarik zakarnya dari kemaluan (farji) istrinya saat inzal (keluar sperma) hingga sperma tersebut tidak masuk ke dalam farji namun memancar di luar farji.

Lalu mengenai penggunaan obat/jamu untuk menggugurkan kandungan ada dua keadaan:
Pertama, si wanita menggunakan obat tersebut dengan maksud untuk merusak/membuang janin yang dikandungnya. Perbuatan ini bila dilakukan setelah ditiupkan ruh pada janin, hukumnya haram tanpa diragukan lagi. Karena berarti membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak, sementara membunuh jiwa seperti ini haram menurut Al Qur‘an, As Sunnah, dan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.
Apabila dilakukan sebelum ditiupkan ruh, ulama berselisih tentang kebolehannya. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Ada pula yang membolehkan selama janin belum menjadi ‘alaqah (segumpal darah) yakni selama belum lewat waktu 40 hari. Ada di antara mereka yang berpendapat bolehnya selama belum jelas bentuk janin sebagai bentuk manusia.
Dari pendapat yang ada, yang lebih hati-hati adalah melarang perbuatan tersebut kecuali bila ada kebutuhan mendesak seperti si ibu menderita sakit yang membuatnya tidak bisa menanggung kehamilannya, atau alasan yang semisal. Dalam keadaan seperti ini, boleh menggugurkannya kecuali bila telah berlalu waktu yang memungkinkan janin tersebut telah jelas bentuknya sebagai bentuk manusia, maka menggugurkannya terlarang. Wallahu a‘lam.
Kedua, tidak memaksudkan untuk merusak/membuang janin yang dikandung apabila penggunaan obat tersebut mendekati melahirkan (yakni sebagai upaya memudahkan keluarnya janin dari rahim ibunya). Maka hal ini dibolehkan dengan syarat tidak bermudharat bagi si ibu dan juga anaknya, dan tidak butuh operasi/pembedahan.
Bila terpaksa harus dibedah maka ada empat keadaan:
a. Ibu dan anak yang dikandung dalam keadaan hidup maka tidak boleh dilakukan pembedahan kecuali karena darurat, misalnya si ibu sulit melahirkan maka butuh dibedah untuk mengeluarkan bayinya. Pembedahan ini tidak boleh dilakukan karena tubuh merupakan amanah di sisi seorang hamba, yang tidak pantas dikenakan sesuatu yang mengkhawatirkan padanya kecuali untuk maslahat yang besar. Di samping itu, pembedahan yang disangka tidak ada mudharatnya, ternyata terkadang membawa mudharat.
b. Si ibu sudah menjadi mayat demikian pula janin yang dikandung. Maka tidak boleh dilakukan bedah untuk mengeluarkan janin yang telah mati tersebut karena tidak ada faedahnya.
c. Bila si ibu masih hidup sementara janinnya telah mati, maka boleh dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan janin tersebut kecuali bila dikhawatirkan mudharat atas si ibu. Hal ini dibolehkan karena secara dzahir, wallahu a‘lam, janin apabila telah mati di dalam perut nyaris tidak bisa dikeluarkan kecuali dengan jalan operasi. Sementara bila tetap dibiarkan dalam perut ibunya akan bermudharat bagi si ibu dan mencegahnya dari kehamilan berikutnya.
d. Si ibu sudah meninggal sementara janinnya masih hidup. Maka apabila tipis harapan janin akan tetap hidup setelahnya, tidak boleh dilakukan pembedahan. Namun sebaliknya bila ada harapan hidup sementara sebagian tubuh janin telah keluar maka perut ibunya dibelah untuk mengeluarkan janin tersebut. Apabila belum ada yang keluar dari bagian tubuh janin, maka teman-teman kami berkata –semoga Allah merahmati mereka–: “Tidak boleh dibelah perut si ibu untuk mengeluarkan janinnya karena perbuatan demikian berarti mencacati mayat.”

Namun yang benar, boleh dibelah perut si ibu apabila tidak ada cara lain untuk mengeluarkannya selain dibedah. Pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Ibnu Hubairah. Dalam Al-Inshaf (karya Al-Mirdawi, 2/556), dikatakan, pendapat ini yang lebih utama.
Aku katakan: Terlebih lagi pada zaman kita ini, di mana operasi bedah tidak sampai membuat cacat tubuh karena setelah dibelah perut tersebut dijahit kembali sebagaimana sedia kala. Dan karena kehormatan orang yang hidup, lebih besar daripada kehormatan orang yang mati. Dan karena menyelamatkan orang yang harus dijaga jiwanya dari kebinasaan adalah wajib, sementara janin adalah sosok insan yang harus dipelihara jiwanya, maka wajib menyelamatkannya. Wallahu a‘lam.”
(Risalah fid Dima`, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t hal. 57-63)

Jilbab Sesuai Syariat

Ustadzah, saya mempunyai pertanyaan dan mohon untuk dijawab: Bagaimana jilbab yang sesuai dengan syariat?  Mohon penjelasannya, jazakillah khairan.
Halimah
asy…@plasa.com
Jawab:
Jilbab yang sesuai dengan syariat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
q Menutupi seluruh badan.
q Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya.
Allah I berfirman:
“Katakanlah (wahai Nabi) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nur: 31)
q Tebal, tidak tipis.
Rasulullah r bersabda:
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…”
Kemudian beliau r bersabda:
“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar`ah Al Muslimah, hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Bar t: “Yang dimaksud Nabi r dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang.”
q Lebar, tidak sempit.
Usamah bin Zaid c berkata: “Rasulullah r memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau r bertanya: ‘Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?’ Aku menjawab: ‘Aku berikan kepada istriku.’ Beliau berkata: ‘Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya.” (Diriwayatkan oleh Adh-Dhiya` Al-Maqdisi, Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan, kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)
q Tidak diberi wangi-wangian.
Karena Rasulullah r bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka men­cium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Dawud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
q Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Hurairah z mengatakan: “Rasulullah r melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
q Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Karena Rasulullah r dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.
q    Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja baik pakaian itu mahal/mewah dengan maksud untuk menyom­bong­kan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya‘.
Ibnul Atsir berkata: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya. Jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah r bersabda:
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 213)
Demikian kami nukilkan jawaban untuk saudari dari kitab Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah yang ditulis oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t. Adapun pertanyaan-pertanyaan saudari yang lainnya Insya Allah akan kami jawab dalam Rubrik Mutiara Kata pada edisi-edisi mendatang. Wallahu a’lam.

Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 3

Lahirnya Rasulullah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)
Di tengah kondisi masyarakat jahiliyah yang diwarnai dengan paganisme dan kemaksiatan, pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun Gajah, lahirlah Rasulullah r. Beliau r yang berada di tengah keluarga Bani Hasyim di Makkah, lahir dalam keadaan yatim karena ayahnya, Abdullah bin ‘Abdul Muththalib meninggal ketika Rasulullah r berada dalam rahim ibunya, Aminah bintu Wahb. Kelahiran ini disambut dengan sukacita oleh kakeknya, ‘Abdul Mutthalib, yang kemudian memberinya nama Muhammad, suatu nama yang pada waktu itu belum dikenal di kalangan Arab.

Sebagaimana adat di kalangan bangsa Arab, Aminah bintu Wahb mencari ibu susuan bagi putranya yang baru lahir. Wanita pertama yang menjadi ibu susu Rasulullah r adalah Tsuwaibah, sahaya Abu Lahab. Kemudian bersama Halimah bintu Al-Harits As-Sa’diyyah, ibu susunya setelah Tsuwaibah, dan Al-Harits bin Abdil ‘Uzza, suami Halimah, beliau tinggal di tengah-tengah Bani Sa’d. Dengan hadirnya Rasulullah r di tengah keluarga Al-Harits, Allah I menurunkan limpahan barakah-Nya kepada keluarga ini.
Saat Rasulullah r –yang waktu itu masih berusia kanak-kanak– berada di tengah Bani Sa’d, terjadi peristiwa pembelahan dada beliau oleh dua malaikat. Dikeluarkan dari dalam hati beliau gumpalan darah hitam, kemudian hati itu dicuci dan dituangkan ke dalamnya ketenangan, serta diberikan kepada beliau tanda kenabian. Peristiwa ini mengantarkan Rasulullah r kembali dalam asuhan ibunya.
Tak lama beliau menikmati kebersamaan itu, Aminah meninggal dunia karena sakit di Abwa` dalam perjalanan kembali ke Makkah dari Madinah, setelah mengajak putranya berkunjung pada keluarga ayahnya dari Bani ‘Adi bin An-Najjar. Saat itu, usia beliau baru menginjak enam tahun. Maka berpindahlah asuhan pada kakek beliau Abdul Muththalib bin Hisyam yang amat sangat mencintai cucunya ini.
Akan tetapi, asuhan yang penuh kasih sayang itu juga tidak berlangsung lama, karena Abdul Mutthalib meninggal dunia ketika Rasulullah r berusia delapan tahun. Kini Rasulullah r berada dalam asuhan Abu Thalib bin Abdul Mutthalib, saudara kandung ayah beliau. Abu Thalib sangat mengasihi dan mengutamakan beliau r melebihi anak-anaknya sendiri.

Tatkala berusia dua belas tahun, Rasulullah r turut dalam rombongan Abu Thalib beserta beberapa orang Quraisy untuk berdagang ke Syam. Dalam perjalanan itu, mereka bertemu dengan pendeta yang bernama Bahira. Pendeta inilah yang mengabarkan kepada mereka bahwa Muhammad r kelak akan menjadi seorang nabi. Dia mengetahui hal ini dari sifat-sifat beliau r yang dia kenali sebagai tanda-tanda kenabian. Bahira menyarankan agar tidak membawa Rasulullah r ke Syam, karena khawatir orang-orang Yahudi akan menimpakan bahaya kepada beliau apabila mengetahui di antara rombongan itu ada seseorang yang kelak akan diangkat sebagai nabi.
Ketika usia beliau mencapai dua puluh lima tahun, beliau pergi ke Syam membawa barang-barang perdagangan Khadijah bintu Khuwailid. Perjalanan beliau disertai oleh pembantu Khadijah yang bernama Maisarah. Selama bersama Rasulullah r, Maisarah terkesan dengan sifat-sifat beliau yang mulia serta kejujurannya. Maka diceritakanlah semua yang dilihat pada diri beliau kepada Khadijah yang juga tercengang dengan keuntungan perniagaan yang melimpah yang dibawa oleh Rasulullah r. Tergeraklah hati wanita yang mulia ini untuk menikah dengan beliau. Rasulullah r menerima tawaran tersebut dan meminang Khadijah melalui paman-paman beliau. Dari pernikahan ini Allah I mengaruniai anak-anak, Al-Qasim, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, Fathimah dan Abdullah. Namun di antara putra-putri beliau hanya anak-anak perempuan beliau saja yang mencapai usia dewasa.

Dengan sifatnya yang mulia, beliau mendapatkan gelar Al-Amin (yang terpercaya). Oleh karena itulah para pemuka Quraisy mempercayai beliau untuk menjadi penengah ketika mereka bertikai tentang siapa yang paling berhak menempatkan Hajar Aswad ke tempatnya semula saat melakukan renovasi Ka’bah. Maka beliau meminta sebuah kain dan meletakkan Hajar Aswad di atasnya, lalu meminta masing-masing pemuka kabilah untuk memegang ujung-ujung kain tersebut dan mengangkatnya bersama-sama, kemudian beliau letakkan Hajar Aswad ke tempatnya semula dengan tangan beliau.

Dengan penjagaan Allah I, di kalangan kaumnya Rasulullah r menjadi orang yang paling utama kesantunannya, paling baik akhlaknya, paling mulia pergaulannya, paling besar kesabarannya, paling benar perkataannya, dan paling menjaga amanah yang dibebankan. Berbeda dengan kondisi kaumnya, Rasulullah r sangat membenci penyembahan berhala. Bahkan tidak ada yang lebih beliau benci daripada hal ini. Beliau senang mengasingkan diri ke Gua Hira`. Di sana beliau merenungkan keadaan manusia yang diselimuti kegelapan jahiliyah yang tidak akan diterima oleh akal dan fitrah yang selamat. Hal ini menjadi kebiasaan beliau hingga suatu saat nanti Allah I mengutus Jibril u menemui beliau di gua itu untuk menyampaikan wahyu.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Sumber bacaan:
1.    Ar-Rahiqul Makhtum, karya Asy-Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri
2.    Mukhtashar Sirah Ar-Rasul, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab
3.    Shahihus Sirah An-Nabawiyah, karya Asy-Syaikh Ibrahim Al-’Ali

Minggu, 20 Januari 2013

Orang Tua Tak Mau Menikahkan Putranya

Kepada Ustadz, semoga Allah merahmati Ustadz dan kita semua. Saya ingin menanyakan beberapa hal kepada Ustadz.
1.    Bagaimana apabila orang tua tidak mau menikahkan anak laki-lakinya dengan alasan belum punya pekerjaan atau tidak punya ketrampilan sehingga menyebabkan anaknya itu mengalami gangguan saraf karena tidak menikah?
-    Salahkah perbuatan orang tua itu?
-    Apa yang harus diperbuat si anak?
2.    Bagaimana hukum orang tua yang mengatakan kepada anaknya “Lebih baik saya mati daripada punya anak senakal kau.” Anak itu berusia enam atau tujuh tahun.
Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.
(UF di Makassar)
Dijawab oleh
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim:
1.    Sesungguhnya Allah I menyatakan:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan ihsan.” (An-Nahl: 90)
“Berbuat baiklah kalian, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Al-Baqarah: 195)
Dari kedua ayat ini kita diperintah untuk berbuat baik dan berbuat adil karena dengan melakukan kedua perbuatan ini kita dicintai Allah I.
Sebagai orang tua hendaknya dia membantu anaknya dalam segala kebaikan, termasuk membantu pernikahannya, karena ini termasuk perkara kebaikan dan keadilan tersebut.
Terlebih lagi bila anak itu telah sampai pada saat yang wajib untuk menikah, agar tidak terjadi fitnah di muka bumi ini. Adapun mengenai persyaratan orang tua yang mengharuskan kerja atau mengatakan anak tidak punya ketrampilan, dalam hal ini anak sendirilah yang lebih mengerti akan dirinya. Kalau yang dimaksud pekerjaan adalah pegawai negeri, maka orang yang menikah itu tidak harus pegawai negeri. Orang bisa menikah walaupun bukan pegawai negeri atau tidak memiliki pekerjaan tetap namun bisa berwiraswasta.
Menganggap anak tidak punya ketrampilan, maka hal itu adalah suatu kekeliruan. Banyak orang yang dianggap tidak punya ketrampilan ternyata menjadi orang besar, karena ketrampilan itu sendiri banyak dan tidak terbatas. Tidak hanya sebatas menguasai teknik mesin, teknik bangunan atau yang semacamnya.

Sedangkan yang harus diperbuat oleh anak tersebut, yang pertama ia harus menunjukkan bahwa ia mampu menghidupi keluarga setelah menikah dan mampu bekerja, melakukan pekerjaan apa saja yang halal sehingga nantinya ia bisa memberi makan anak istrinya. Namun kalau toh setelah diusahakan orang tua tetap melarangnya, maka anak itu bisa melangkah untuk menikah walaupun orang tua tidak memperkenankannya, bila kewajiban telah melekat pada dirinya. Maka ia berhak untuk menikah.
Di dalam syariat Islam, anak laki-laki bisa menikah walaupun tanpa izin orang tuanya, tidak seperti anak perempuan, karena anak perempuan harus ada izin walinya (orang tuanya).
“Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, batil, batil.” (Shahih, HR. Al-Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah. Dikatakan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/493: Ini hadits shahih)
Sementara anak laki-laki tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan. Namun sebagai anak yang shalih tentunya dia harus memberitahukan kepada kedua orang tuanya apa yang hendak dilakukannya tersebut. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
2. Untuk jawaban pertanyaan berikutnya, sebaiknya orang tua memiliki pandangan bijaksana terhadap anaknya. Ini bila ditinjau dari beberapa sisi:
Pertama, anak ini masih kecil, belum bisa membedakan mana yang benar dan yang salah.
Kedua, kalaupun berbuat salah, maka dosanya belum tercatat di sisi Allah I dengan dalil hadits yang sanadnya shahih:
“Diangkat pena dari tiga golongan (di antaranya) dari anak kecil hingga dia mencapai usia baligh.” (Diriwayatkan Ashabus Sunan, Al-Imam Al-Hakim dan Al-Imam Ahmad, dan sanad hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq beliau terhadap kitab Musnad Al-Imam Ahmad no. 940 dan 1183)
Ketiga, anak pada usia tersebut tumbuh untuk berkembang dan beraktivitas. Apabila dilontarkan perkataan semacam itu, dikhawatirkan akan mengakibatkan anak takut untuk berbuat sehingga cenderung menjadi orang yang penakut dan minder.
Para ulama mengatakan bahwa usia ini adalah usia yang dapat menerima masukan apa pun, baik dari bapaknya, ibunya atau yang lainnya. Perkataan semacam ini bila sering didengar anak akan masuk dan mempengaruhi jiwanya.
Keempat, dilihat dari sisi syariat perkataan ini tidak syar’i karena kita dilarang untuk minta mati seperti datang dalam hadits yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim:
“Janganlah kalian mengharapkan kematian karena suatu musibah yang menimpa. Apabila kalian mesti berharap, hendaklah mengatakan “Ya Allah, hidupkanlah aku selama kehidupan itu baik bagiku dan matikanlah aku bila kematian itu baik bagiku.”
Wallahu a’lamu bish-shawab.

Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 1

Adab Menggunakan HP

Di zaman modern ini, telah banyak teknologi yang memberi kemudahan bagi manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satu di antaranya adalah handphone (HP/Arab: jawwal), dimana dengan peranti tersebut, komunikasi bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat. Seseorang yang berada di ujung dunia bisa menghubungi orang lain yang ada di belahan dunia lain dengan sangat mudah serta kapan pun ia mau. Kejadian yang terjadi di suatu daerah, bisa diinformasikan dengan cepat ke benua lainnya saat itu juga.

Tidak diragukan, keberadaan HP merupakan salah satu di antara sekian banyak nikmat Allah l. Maka agar nikmat tersebut bisa tetap terjaga dan benar-benar menjadi karunia bagi kita, perlu kita mensyukuri nikmat tersebut. Di antara bentuk syukur adalah menggunakan nikmat tersebut pada tempatnya serta menjadikannya sebagai sarana yang bisa membantu untuk kita menjalankan ketaatan kepada Allah l.
Namun, terkait dengan penggunaan HP ini, banyak hal yang justru bertentangan dengan nilai-nilai syukur. Yaitu tatkala teknologi seluler yang memberikan banyak kemudahan ini digunakan tidak pada tempatnya, bahkan dijadikan sebagai sarana baru untuk berbuat maksiat. Maka perlu kiranya kita menengok bagaimana bimbingan syariat Islam dalam memberikan rambu-rambu untuk bersikap dan berakhlak, serta mengetahui mana hal-hal yang boleh dan mana yang dilarang oleh Islam, untuk kemudian seorang muslim menerapkannya dalam penggunaan teknologi seluler tersebut.

Ini adalah risalah yang ditulis oleh Al-Akh Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Ahmad bin Muqbil hafizhahullah, dengan mendapat taqrizh (pujian) dari Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Al-Wushabi Al-‘Abdali hafizhahullah.
Risalah ini berisi tentang pembahasan 24 pedoman dan bimbingan syar’i dalam menggunakan HP. Saya mencukupkan untuk langsung menyebutkan pedoman-pedoman tersebut saja tanpa menyebutkan pujian Asy-Syaikh Al-Wushabi dan muqaddimah penulis.
Kami memulai dengan memuji Allah l.

Bimbingan pertama: Jagalah selalu ucapan salam yang Islami
Sebagian manusia telah terbiasa ketika membuka percakapan dalam telepon (salam pembuka) dengan kata ‘Hallo‘. Asal kata ini adalah dari bahasa Inggris, sehingga dari sini mereka telah terjatuh kepada sikap taklid kepada dunia Barat.
Sebagian yang lain menjadikan salam pembuka di antara mereka dalam bentuk celaan, caci makian, dan saling melaknat. Mereka tidaklah menempuh kecuali kebiasaan seperti ini. Kemudian jika telah selesai dari percakapannya ditutup dengan kalimat ‘sampai jumpa ‘ atau ‘bye bye‘.
Ini semua merupakan bentuk penyelisihan terhadap tuntunan yang diajarkan oleh Islam, yaitu mengucapkan salam dan senantiasa menjaganya, baik ketika memulai (berjumpa) maupun mengakhirinya (berpisah).
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat.” (An-Nur: 27)
Allah l juga berfirman:
“Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kalian memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi barakah lagi baik.” (An-Nur: 61)

Dari Abu Hurairah z, beliau berkata: Rasulullah n bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim terhadap muslim yang lainnya ada enam.” Ditanyakan kepada beliau: “Apa saja itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Jika berjumpa ucapkan salam kepadanya, jika dia mengundangmu penuhilah undangannya, jika dia meminta nasihat kepadamu nasihatilah dia, jika dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah maka ucapkan yarhamukallah, jika dia sakit jenguklah dia, jika dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1183, Muslim no. 2162, dan ini adalah lafadz Al-Imam Muslim t)
Dari Imran bin Hushain z, dia berkata:
جَاءَ رَجُلٌ عَلَى النَّبِيِّ n فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ. فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ، ثُمَّ جَلَسَ فَقَالَ النَّبِيُّ n: عَشْرٌ. ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ. فَرَدَّ النَّبِيُّ n عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: عِشْرُونَ. ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَرَدَّ النَّبِيُّ n عَلَيِهِ فَجَلَسَ فَقَالَ: ثَلَاثُونَ

Seseorang datang kepada Nabi n kemudian mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum.” Nabi n pun menjawab salamnya. Kemudian orang tadi duduk dan Nabi n pun mengatakan: “Sepuluh.” Kemudian datang orang yang berikutnya dan mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum warahmatullah.” Maka Nabi pun menjawab salamnya. Orang tadi lalu duduk dan Nabi n pun mengatakan: “Dua puluh.” Kemudian datang orang yang berikutnya dan mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Nabi pun menjawab salamnya. Kemudian orang tadi duduk dan Nabi n pun mengatakan: “Tiga puluh.” (HR. Ahmad no. 19109, Abu Dawud no. 5195, At-Tirmidzi no. 2689, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 5195 dan Shahih At-Tirmidzi no. 2689)

Dari Abu Hurairah z, dia berkata: Rasulullah n bersabda:
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ، ثُمَّ إِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ، فَلَيْسَتِ الْأُولَى أَحَقُّ مِنَ الْآخِرَةِ
“Jika salah seorang dari kalian sampai di suatu majelis, maka ucakanlah salam. Jika dipersilakan baginya untuk duduk, maka duduklah. Kemudian jika hendak berdiri (pergi) dari majelis tersebut, ucapkanlah salam. Yang pertama tadi tidaklah lebih berhak daripada yang terakhir.” (HR. Ahmad, Abu Dawud no. 5208, Ibnu Hibban, Al-Hakim. Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Ash-Shahihul Jami’ hadits no. 400: “Shahih.” Demikian juga dalam As-Silsilah Ash-Shahihah pada hadits no. 183)

Bimbingan kedua: yang memulai salam
Siapakah yang memulai salam? Si penelpon ataukah yang ditelpon?
Yang memulai salam hendaknya si penelepon, karena dia seperti orang yang mengetuk pintu rumah orang lain dan meminta izin untuk masuk. Sehingga dia harus memulai pembicaraannya dengan ucapan: ‘Assalamu ‘alaikum‘ atau ‘Assalamu ‘alaikum warahmatullah‘ atau Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh‘.
Yang ditelepon pun hendaknya menjawab dengan mengucapkan: ‘Wa’alaikummussalam warahmatullahi wabarakatuh‘ atau dengan jawaban yang sama persis diucapkan oleh yang memberi salam.

Allah l berfirman:
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (An-Nisa’: 86)
Kemudian, si penelpon hendaknya mengenalkan identitas dirinya dengan menyebut nama atau julukan/panggilannya kepada orang yang ditelepon tersebut, agar yang ditelepon tidak merasa kebingungan dengan siapa dia berbicara dan apa tujuannya.
(Insya Allah bersambung)

(diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Kediri, dari http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=368419, diambil dari http://www.assalafy.org dengan sedikit perubahan)

Cincin Ajaib

Cincin Ajaib
Seorang bapak tua yang memiliki 3 orang putra sedang bingung. Ia merasa memiliki sebuah cincin ajaib yang dianggapnya bertuah karena sejak digunakan selalu membawa keberuntungan dan kesuksesan bagi dirinya.
Cincin ajaib itu rencananya ingin diwariskan kepada salah satu anaknya, tetapi ia khawatir anak yang lain akan merasa iri. Sebagai solusi, ia pergi ke tukang cincin dan membuat 2 cincin yang sama seperti cincin ajaib miliknya. Keesokan harinya, ia memanggil ketiga putranya lalu berkata, “anak-anakku cincin ini sama baiknya, siapa yang memakainya maka dia akan beruntung”.

Tak lama berselang, sang bapak tua itu meninggal dunia. Seiring berjalannya waktu, ketiga putranya tahu bahwa hanya satu cincin yang asli. Mereka lalu pergi ke seorang hakim yang bijaksana untuk mencari tahu mana cincin yang asli dan meminta jalan keluar dan pembuktian.
Setelah merenung dan berpikir, hakim bijaksana itu berkata “aku tidak dapat menolong kalian, tetapi aku tahu sebuah cara untuk memastikan cincin yang asli. Pakailah cincin kalian masing-masing. Kalian yang harus membuktikan bahwa cincin kalian asli, yaitu dengan bertindak dan bekerja dengan baik sehingga kalian menjadi orang yang beruntung”.
Ketiganya bertekad untuk membuktikan cincin mereka yang asli dan bertuah. Mereka berusaha membuktikan pada diri sendiri bahwa keberhasilan dan keberuntungan mereka adalah karena cincin ajaib asli pemberian ayah mereka.

Setelah beberapa tahun berlalu, sukses demi sukses mereka raih bersama. Akhirnya mereka pun sadar dan mengerti bahwa bukan cincin yang membuat mereka sukses, melainkan karena mereka sendiri.
Bukan sesuatu di luar diri kita yang membuat kita sukses atau beruntung. Bukan cincin kita, busana kita, atau apapun yang kita kenakan. Tetapi yang menentukan keberhasilan adalah keuletan, doa, bersyukur dan usaha diri kita sendiri.

Pendidikan Karakter.com

Kisah Raket Yang Rusak

Kisah Raket Yang Rusak
Seorang anak laki-laki kecil tanpa sengaja merusakkan raket milik ayahnya. Karena takut, ia menyembunyikan raket itu di bawah tempat tidur dalam kamarnya.
Setiap kali ayahnya memasuki kamar, hatinya ketakutan. Ia sengaja duduk di atas tempat tidur, khawatir sang ayah mengangkat tempat tidur kemudian menemukan raket yang ia rusakkan. Karena itulah ia selalu berusaha memindahkan raket yang ia rusakkan ke tempat lain sesering mungkin, dengan harapan sang ayah tidak akan dapat menemukannya.

Sejauh ini semuanya selalu bisa diatasi dengan baik. Kesalahannya tetap tertutup rapat-rapat di depan ayahnya. Namun, selama itu pula hatinya tidak tenang. Setiap saat rasa bersalah muncul dan menghakiminya. Kemana pun ia pergi, hatinya selalu tertuju kepada raket sang ayah yang pernah ia rusakkan.
Semakin sering ia memindahkan raket yang ia rusakkan, ia semakin gelisah, karena itu berarti semakin sedikit tempat yang memungkinkan ia menyembunyikan raket rusak itu. Dalam ketertekanannya, akhirnya ia mengambil raket rusak itu, membawanya di tangan kanannya, kemudian mendatangi ayahnya dengan takut.
Setelah berada di depan ayahnya, ia pun berkata sambil menunjukkan raket rusaknya, “ayah, maafkan aku karena telah merusakkan raket ayah, aku siap untuk dihukum.”

Mendengar pengakuan anaknya, sang ayah membungkuk dan berkata, “nak, ayah sudah tahu semua itu dari minggu lalu, ayah hanya menunggu kamu mempunyai keberanian untuk mengakuinya. Sekarang ayah hendak berkata kepadamu bahwa ayah memaafkanmu.”
Kalimat terakhir dari sang ayah benar-benar membuat sang anak lega dan merasa bebas. Mengakui kesalahan adalah awal dari sebuah perbuatan besar, dan mempertanggungjawabkan kesalahan adalah langkah menuju kebahagiaan.

sumber : Pendidikan Karakter.com


3 Misteri Dibalik Nilai Anak Yang Hancur

Berikut ini adalah artikel yang berfokus pada pola dan masalah belajar anak. Banyak sekali pertanyaan tentang hal ini yang muncul di website kami, berkaitan mengenai masalah belajar anak. Kita akan memahami dan belajar tentang faktor psikologis mengapa anak bermasalah dengan nilai di sekolah. Sebelum kita lebih jauh berinteraksi, pahami bahwa nilai atau angka(simbol) bukan satu-satunya penentu kesuksesan anak kelak di masa depan. Semua yang dialami saat dia sekolah akan banyak yang tidak digunakan kelak, jadi model pendidikan apa yang akan digunakan seorang anak hingga dia dewasa dan dapat diwariskan? Ya, didiklah karakternya dan tanamkan kesuksesan sejak awal di ladang karakternya.
Kenapa seorang anak ketika belajar di rumah bisa, diberi soal lebih susah daripada di sekolah juga bisa, bahkan waktu di tempat les dia diberi latihan soal yang banyak juga bisa, meskipun soalnya lebih sulit juga bisa, tetapi ketika ulangan tiba-tiba nilainya jelek. Nah apakah anda pernah punya masalah seperti ini? Anda yang punya anak SD, pasti sering mengalami masalah-masalah seperti ini. Anda pasti merasa jengkel ketika mengetahui bahwa anak anda yang tadi malam belajar sudah bisa semua, tapi ketika ulangan ternyata ulangannya dapat nilai jelek. Jika ini terjadi sekali dua kali mungkin anda bisa memakluminya, tapi jika ini terjadi berulang kali, anda pasti mulai jengkel pada anak anda. Bahkan bisa jadi anda frustasi dan kemudian malah mengeluarkan kata-kata negatif.
Nah apakah yang terjadi dibalik masalah ini. Seorang anak yang bisa sewaktu mengerjakan soal di rumah dan kemudian gagal waktu dia ulangan. Untuk hal-hal yang sama dan itu berulang kali, maka ada tiga hal yang perlu anda waspadai:


1. Anda perlu curiga bahwa anak ini mengalami kecemasan yang tersembunyi
Anda pasti bertanya nggak mungkin? dia cemas dari mana….kenapa koq dia cemas?
Kecemasan yang tersembunyi ini disebabkan oleh banyak faktor. Ya, jadi bisa jadi tuntutan yang terlalu tinggi dari kita orang tua atau mungkin bahkan dari gurunya. Tuntutan ini tidak bisa membuat si anak menunjukkan kwalitas optimalnya. Sehingga ketika ulangan,yang terbayang adalah ketakutan bahwa dia tidak bisa memenuhi tutuntan dari si orang tua. Atau tuntutan dari gurunya mungkin. Nah anda tahu, Ketika kita itu cemas maka kita tidak bisa berpikir secara jernih.Anda tentu pernah mengalaminya bukan? ketika anda sedang cemas, sedang stres berat. Maka hal yang sepele tentunya bisa jadi terlupakan. Nah ini yang terjadi pada anak-anak kita. Mereka cemas karena tuntutan kita yang terlalu tinggi,atau keharusan untuk menguasai sesuatu.
Ketika mereka merasa tidak mampu,kecemasan itu menghantui pikirannya. Dan apa yang telah mereka pelajari sebelumnya tiba-tiba “blank”, pada saat ulangan. Ini juga sering terjadi pada kita. Ingatkah anda pada saat dulu anda kuliah? Mungkin masih SMA bahkan? Ketika kita ulangan tiba-tiba saja mendadak lupa akan jawaban yang harus kita tuliskan disana. Padahal tadi malam jelas-jelas kita sudah belajar, hal tersebut. Nah ketika kita menghadapi ulangan tiba-tiba saja hilang jawabannya. Apalagi ketika sang guru atau dosen mengatakan 5 menit lagi anda harus mengumpulkan,dan waktunya habis. Oke, makin kita paksa akhirnya kita stress dan akhirnya kita lupa. Dan anehnya ketika kita sudah mengumpulkan lembar jawaban, keluar dari ruang ujian tiba-tiba jawabannya muncul dalam pikiran kita. “ahh..” kenapa tidak dari tadi munculnya, anda pasti menggerutu pada diri anda sendiri. Anda pernah mengalami hal itu bukan?
Nah ini yang terjadi pada anak-anak kita. Jadi ketika mereka ulangan,maka sebaiknya jangan sampai mereka itu cemas. Tuntutan – tuntutan kita membuat mereka cemas. karena itu kita perlu instropeksi diri, apakah selama ini kita sudah menerima mereka apa adanya. Ya,kebanyakan dari kita berharap agar nilai mereka bagus. Tapi begitu nilai mereka jelek, kita mulai menuntut mereka. “Kenapa sih nilai kamu koq jelek?” Jarang sekali ada orang tua yang mengatakan, “oh iya saya bisa memahami kamu na, Apa yang mama/papa bisa bantu agar lain kali nilaimu lebih bagus lagi”. Jadi ketika seorang anak mempunyai nilai jelek, hal yang kita perlu lakukan adalah memahami dulu perasaannya. Saya yakin anak itupun tidak ingin nilainya jelek, bukan hanya kita. Diapun juga tidak ingin nilainya jelek tentunya. Tapi kenyataan yang dihadapi lain.
Ketika nilainya sudah jelek, dia sedih tetapi kita malah memarahi dia. Dia akan merasa bahwa dirinya tidak dipahami dan tidak dimengerti. Di lain hari kecemasan itu muncul dalam dirinya. Dia akan merasa, “aduh kalau saya jelek lagi saya pasti dimarahi lagi”, “saya pasti mengecewakan mama saya”. Pernah ada satu kasus dimana seorang anak tidak mau berangkat sekolah gara-gara hari itu ada ulangan. Dia mengatakan pada mamanya saya takut ma, “kenapa takut?” Tanya mamanya. “saya takut mengecewakan mama kalau nilai saya jelek”. Dan ini dilontarkan oleh seorang anak kelas 2 SD. Nah,dari kejadian tersebut sang mama belajar bahwa selama ini, dia sering berkata “mama nga masalah dengan nilai mu”. Tetapi kenyataannya dia membuat anaknya cemas. Jadi terkadang kita sebagai orang tua hanya mengatakan, “nggak.. nilai berapapun saya nggak masalah koq”. Tapi ternyata itu hanya di mulut saja. kenyataannya si anak merasakan hal yang berbeda, dia merasakan tuntutan orang tua yang terlalu tinggi.
Nah, untuk masalah ini sebaiknya kita perlu koreksi diri bagaimana caranya kita menerima seorang anak apa adanya, tidak tergantung dari nilainya. Ingat sebenernya nilai itu hanya mengindikasikan dia sudah bisa atau belum.Berbahagialah ketika nilai anak anda jelek. Karena apa? sekarang anda tahu mana yang dia itu belum bisa. Pembelajaran yang baik harusnya ditujukan untuk meningkatkan seorang anak sehingga ia bisa kompeten di dalam bidangnya. Bukan untuk melabel dia pintar atau bodoh.


2. Sebab yang lain adalah karena perlakuan-perlakuan negatif yang pernah di terima seorang anak bisa di rumah, bisa di sekolah.
Misalnya, ketika seorang anak nilainya jelek, kemudian kita marah-marahin dia, bahkan mungkin di hukum. Suruh berdiri di pojok, nggak boleh makan. Atau apapun yang kita bisa lakukan untuk itu. Nah ketika dia menerima perlakuan itu,maka perlakuan itu akan membekas di memorinya. Berikutnya ketika dia ulangan lagi di lain kesempatan maka yang dia liat di lembar soalnya bukan soal yang harus dibaca, tetapi wajah orang tuanya yang sedang marah. Wajah ini tiba-tiba saja muncul terbayang di dalam pikirannya. Anda bisa bayangkan jika kita berhadapan dengan soal ujian dan kemudian yang muncul adalah ketakutan membayangkan wajah orang tua yang sedang marah, karena kita tidak bisa. Atau mungkin wajah guru yang memalukan kita di depan teman-teman kita. Maka semua yang kita pelajari tiba-tiba saja menjadi hilang dan akhirnya ulangannya jelek.
Baiklah, jika ini terjadi sebaiknya anda perlu segera minta maaf pada anak anda. Anda cukup mengatakan, “tempo hari waktu ulangan kamu jelek,dan kemudian papa atau mama marah sama kamu saat itu perasaan kamu bagaimana?” apapun yang di jawab oleh anak anda terima apa adanya. Misalkan dia menjawab, Saya takutlah, saya merasa ini itu apapun itu anda tinggal ngomong “Oke Maaf, papa mungkin saat itu keceplosan ngomong. Atau mungkin saat itu mama lepas control sehingga memarahi kamu terlalu dalam. Tapi sebenernya maksud mama sangat baik. Kamu mau nggak maafin mama? Mama lain kali janji akan mendukung kamu jika nilai kamu jelek, kita akan cari solusinya sama-sama dan kamu boleh tanya sama mama bagaimana supaya jadi nilainya baik. Kamu pasti kepengen nilai kamu juga baik juga kan?” Nah, itu tentunya jauh lebih baik bagi si anak. Daripada kita hanya sekedar memarahinya, memintanya belajar, memaksanya belajar tanpa sama sekali mengakui perasaannya untuk diberi kasih saying dan untuk di terima apa adanya.


3. Sebab yang lain adalah kurangnya perhatian berkualitas.
Mungkin anda bertanya, “ah mana mungkin saya tidak memperhatikan anak saya”. Betul,saya percaya dan yakin bahwa setiap orang tua pasti memperhatikan anaknya.Tetapi terkadang perhatian yang kita berikan itu tidak cocok dengan apa yang diinginkan oleh si anak, yang saya maksud dengan perhatian di sini adalah perhatian yang berkuwalitas. Dalam arti kita memperhatikan juga perasaan-perasaan si anak. Bukan Cuma memperhatikan tugas-tugas yang dia harus slesaikan. Kebanyakan dari kita hanya memperhatikan tugas –tugas yang harus di selesaikan oleh seorang anak. Kita hanya memperhatikan kamu sudah ngerjakan PR belum? kamu sudah belajar belum? pensil kamu sudah diraut belum? Besok kalau ulangan kamu sudah siapkan pensil atau bolpointnya? Buku kamu sudah kamu siapin belum? kita hanya memperhatikan aspek-aspek fisik. Kita tidak memperhatikan aspek-aspek perasaan dari si anak.
Padahal yang jauh lebih dibutuhkanseorang anak adalah perhatian akan perasaan-perasaannya sehingga dia bener-bener di terima secara utuh oleh orang tuanya. Anda bisa memberikan perhatian berkuwalitas ini dengan lebih baik, dengan cara membaca artikel saya yang berjudul “Pentingnya Memahami Kebutuhan Emosional Anak”. Itu adalah salah satu cara terbaik untuk memberikan perhatian berkualitas pada anak Anda.


Salam
Timothy Wibowo

Menghindari Banyak Makan

 
Di antara sebab terbesar yang membantu seseorang untuk tetap giat menuntut ilmu, memahaminya dan tidak jemu, adalah memakan sedikit dari sesuatu yang halal.
Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata: “Aku tidak pernah kenyang semenjak 16 tahun lalu. Karena, banyak makan akan menyebabkan banyak minum, sedangkan banyak minum akan membangkitkan keinginan untuk tidur, menyebabkan kebodohan dan menurunnya kemampuan berpikir, lemahnya semangat, serta malasnya badan. Ini belum termasuk makruhnya banyak makan dari tinjauan syariat dan timbulnya penyakit jasmani yang membahayakan.”
Sebagaimana dikatakan dalam sebuah syair:
فَإِنَّ الدَّاءَ أَكْثَرَ مَا تَرَاهُ        يَكُونُ مِنَ الطَّعَامِ أَوِ الشَّرَابِ
Sesungguhnya penyakit, kebanyakan yang engkau lihat
terjadi karena makanan atau minuman

Seandainya tidak ada keburukan dari banyak makan dan minum kecuali menyebabkan sering ke toilet, hal itu sudah cukup bagi orang yang berakal dan cerdas untuk menjaga diri darinya. Barangsiapa yang menginginkan keberhasilan dalam menuntut ilmu dan mendapatkan bekal hidup dari ilmu, namun disertai dengan banyak makan dan minum serta tidur, sungguh dia telah mengusahakan sesuatu yang mustahil menurut kebiasaan.
(Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim, hal. 73-74, Al-Imam Badruddin Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dillah bin Jamaah Al-Kinani t, dengan beberapa perubahan)

Tidur Siang

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)

Masa anak-anak masa penuh aktivitas. Anak-anak seolah tak berhenti bergerak, dari satu aktivitas ke aktivitas yang lain. Lebih-lebih lagi bermain, sebuah aktivitas yang menjadi favorit dalam dunia anak. Kadang karena asyik bermain atau melakukan aktivitas yang lain, anak jadi susah diminta tidur siang. Bahkan tidur siang menjadi sesuatu yang menjengkelkan karena memutuskannya dari kegembiraan aktivitas yang dilakukannya.

Ternyata faktor yang menghalangi anak-anak istirahat di siang hari bukan hanya datang dari diri mereka sendiri. Bahkan terkadang, ada orangtua yang justru menghasung anak-anak untuk menyibukkan waktunya dengan segudang kegiatan, tanpa istirahat siang. Les ini, les itu, kegiatan ini dan itu, bersiap menyongsong ini dan itu, sehingga anak tak berhenti dari satu kesibukan ke kesibukan yang lain.
Kita –orangtua– seyogianya tidak membiarkan anak-anak tanpa tidur siang ataupun sekadar beristirahat di siang hari. Dari sisi kesehatan, tentu hal ini banyak manfaatnya, mengistirahatkan tubuh sejenak dari aktivitas agar bugar kembali untuk menyambut aktivitas berikutnya.
Tak hanya dari sisi kesehatan tinjauannya. Jauh lebih penting lagi, tidur siang adalah sunnah yang diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah n. Beliau memerintahkan kita untuk tidur siang dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Anas bin Malik z:
قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
“Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih)
Yang dimaksud dengan qailulah adalah istirahat di tengah hari, walaupun tidak disertai tidur. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)
Apa yang dilakukan dan dihasung oleh Rasulullah n ini juga diikuti oleh para sahabat g. Di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud z dalam riwayat dari ‘Umar ibnul Khaththab z:
رُبَّمَا قَعَدَ عَلَى بَابِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رِجَالٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فَإِذَا فَاءَ الْفَيْءُ قَالَ: قُوْمُوا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِلشَّيْطَانِ. ثُمَّ
لاَ يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ إِلاَّ أَقَامَهُ

Pernah suatu ketika ada orang-orang Quraisy yang duduk di depan pintu Ibnu Mas’ud. Ketika tengah hari, Ibnu Mas’ud mengatakan, “Bangkitlah kalian (untuk istirahat siang, pent.)! Yang tertinggal hanyalah bagian untuk setan.” Kemudian tidaklah Umar melewati seorang pun kecuali menyuruhnya bangkit.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1238, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)
Dalam riwayat yang lainnya disebutkan:
كَانَ عُمَرُ z يَمُرُّ بِنَا نِصْفَ النَّهَارِ –أَوْ قَرِيْبًا مِنْهُ – فَيَقُوْلُ: قُوْمُوا فَقِيْلُوا، فَمَا بَقِيَ فَلِلشَّيْطَانِ
Biasanya ’Umar z bila melewati kami pada tengah hari atau mendekati tengah hari mengatakan, “Bangkitlah kalian! Istirahat sianglah! Yang tertinggal menjadi bagian untuk setan.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1239, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)
Begitulah kebiasaan para sahabat g. Diceritakan oleh Anas bin Malik z, ketika datang pengharaman khamr, para sahabat sedang duduk-duduk minum khamr di rumah Abu Thalhah z. Dengan segera mereka menuangkan isi bejana khamr, lalu mereka istirahat siang di rumah Ummu Sulaim x, istri Abu Thalhah z. Anas z menuturkan:
مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ شَرَابٌ– حَيْثُ حُرِّمَتِ الْخَمْرُ –أَعْجَبُ إِلَيْهِمْ مِنَ التَّمْرِ وَالْبُسْرِ، فَإِنِّي لَأُسْقِي أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ n وَهُمْ عِنْدَ أَبِي طَلْحَةَ، مَرَّ رَجُلٌ قَالَ: إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ. فَمَا قَالُوا: مَتَى؟ أَوْ حَتَّى نَنْظُرَ. قَالُوا: يَا أَنَسُ، أَهْرِقْهَا، ثُمَّ قَالُوا عِنْدَ أُمِّ سُلَيْمٍ حَتَّى أَبْرَدُوا وَاغْتَسَلُوا، ثُمَّ طَيَّبَتْهُمْ أُمُّ سُلَيْمٍ ثُمَّ رَاحُوا إِلَى النَّبِيِّ n فَإِذَا الْخَبَرُ كَمَا قَالَ الرَّجُلُ. قَالَ أَنَسٌ: فَمَا طَعِمُوهَا بَعْدُ
“Tidak ada minuman yang paling disukai penduduk Madinah tatkala diharamkannya khamr, selain (khamr dari) rendaman kurma. Sungguh waktu itu aku sedang menghidangkan minuman itu kepada para sahabat Rasulullah n yang sedang berada di rumah Abu Thalhah. Tiba-tiba lewat seseorang, dia mengatakan, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan!” Sama sekali para sahabat tidak menanyakan, “Kapan?” atau “Kami lihat dulu.” Mereka justru langsung mengatakan, “Wahai Anas, tumpahkan khamr itu!” Lalu mereka pun beristirahat siang di rumah Ummu Sulaim sampai hari agak dingin, setelah itu mereka mandi. Kemudian Ummu Sulaim memberi mereka minyak wangi. Setelah itu mereka beranjak menuju ke hadapan Nabi n. Ternyata beritanya memang seperti yang dikatakan orang tadi. Maka mereka tak pernah lagi meminumnya setelah itu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1241, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 940: shahihul isnad)
Anas bin Malik z mengabarkan kebiasaan para sahabat Rasulullah n dahulunya:
كَانُوا يُجَمِّعُوْنَ ثُمَّ يَقِيْلُوْنَ
“Mereka (para sahabat) dulu biasa melaksanakan shalat Jum’at, kemudian istirahat siang.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1240, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: shahihul isnad)

Jika para sahabat saja bersemangat mengikuti perintah Rasulullah n serta mengajak yang lainnya melakukan kebaikan ini, tentu kita tak pantas meninggalkannya. Kita melakukan dan kita ajak anak-anak kita untuk melakukannya pula.
Manfaat yang besar akan mereka dapatkan; tubuh akan terasa segar untuk melaksanakan berbagai ketaatan kepada Allah l, juga menyelisihi kebiasaan setan yang tak pernah istirahat di siang hari. Lebih penting lagi, membiasakan diri mereka untuk meneladani sunnah Rasulullah n.
Wallahu a’lamu bish-shawab.

Sabtu, 19 Januari 2013

Bersentuhan Kulit Antara Suami Istri, Apakah Membatalkan Wudhu?

Tanya:
“Assalamu’alaikum. Ustadz, apakah bersentuhan kulit antara suami istri dapat membatalkan wudhu? Kalau boleh ana minta jawaban menurut 4 imam madzhab”.

Abdullah 08564044xxxx
Jawab:
Wa’alaikumus salam
Jika terjadi sentuhan langsung antara laki-laki dan perempuan apakah membatalkan wudhu ataukah tidak ada tiga pendapat ulama.
Pendapat pertama, wudhu itu batal baik sentuhan tersebut diiringi dengan syahwat ataukah tidak.
Ibnu Katsir mengatakan, “Pendapat yang mengatakan wajibnya berwudhu karena sekedar menyentuh perempuan adalah pendapat Syafii dan para ulama mazhab Syafii, Malik dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hanbal” (Tafsir al Qur’an al Azhim 1/669, terbitan Dar Salam).
Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Hazm. Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar juga berpendapat dengan pendapat ini.
Pendapat kedua, bersentuhan dengan perempuan tidaklah membatalkan wudhu sama sekali. Inilah pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan sebelumnya merupakan pendapat Ibnu Abbas, Thawus, al Hasan al Bashri dan Atha’. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa menyentuh perempuan itu membatalkan wudhu jika diiringi syahwat dan tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua mengingat dalil-dalil sebagai berikut.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ ».
Dari Abu Hurairah, dari Aisyah, aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidurku lalu kucari-cari. Akhirnya tanganku memegang bagian dalam telapak kaki Nabi. Ketika itu Nabi di masjid dan kedua telapak kakinya dalam posisi tegak. Saat itu Nabi sedang mengucapkan doa, ‘Ya Allah, aku berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu dan dengan maafMu dari hukumanMu. Aku berlindung dengan diriMu dari siksaMu. Aku tidak mampu memujimu sebagaimana pujianMu untuk diriMu sendiri’ (HR Muslim no 222).
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ وَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا – قَالَتْ – وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ.
Dari Aisyah, Aku tidur melintang di hadapan Rasulullah yang sedang shalat. Kedua kakiku terletak di arah kiblat. Jika beliau hendak bersujud beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari no 375 dan Muslim no 272).
Kedua hadits di atas menunjukan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan tidaklah membatalkan wudhu. Seandainya wudhu batal tentu shalat yang Nabi lakukan juga batal.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi itu sering mencium salah seorang istri kemudian beliau langsung shalat tanpa mengulang wudhu (HR Nasai no 170 dan dinilai shahih oleh al Albani).
Hadits ini menunjukkan bahwa sentuhan bersyahwat itu tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana kita ketahui bahwa mencium istri itu identik dengan syahwat
[Silahkan membaca buku Shahih Fiqh Sunnah 1/138-140, terbitan Maktabah Taufiqiyyah].

http://ustadzaris.com/bersentuhan-kulit-antara-suami-istri-apakah-membatalkan-wudhu

Menanamkan Tauhid Sejak Kecil

حدثنا هشيم عن العوام عن إبراهيم التيمي قال : كانوا يستحبون أن يلقنوا الصبي الصلاة (و) يعرب أول ما يتكلم يقول لا إله إلا الله سبع مرات فيكون ذلك أول شئ يتكلم به.
Dari Ibrahim at Taimi, beliau mengatakan, “Mereka, para ulama salaf, menyukai agar kanak kanak sudah diajari shalat dan diajari untuk mengucapkan la ilaha illallahu sebanyak tujuh kali saat pertama kali bisa berbicara dengan jelas sehingga kalimat tauhid adalah kalimat pertama yang bisa dia ucapkan” [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3/383, sanadnya tidak mengapa menurut Syaikh Walid Saif Nashr dalam Juhud Imam al Albani fi Taqrir Tauhid Ibadah hal 67].
3499 – حدثنا حاتم بن إسماعيل عن جعفر عن أبيه قال كان علي بن الحسين يعلم ولده يقول قل آمنت بالله وكفرت بالطاغوت
Dari Ja’far bin Muhammad bin Ali bin al Husain bin Ali, dari ayahnya, Muhammad, beliau mengatakan bahwa Ali bin al Husain mengajari anaknya yang masih kecil untuk mengucapkan “Aku beriman kepada Allah dan kafir dengan berbagai sesembahan selain Allah” [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah no 3499, sanadnya hasan, Juhud Imam Al Albani fi Taqrir Tauhid Ibadah hal 67].

sumber TEGAR DI ATAS SUNNAH

Pacaran Terselubung Via Chatting dan HP

Tanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi main internet dan ngobrol (chatting). Aku hampir tidak pernah chatting dengan cewek. Jika terpaksa aku chatting dengan cewek maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.
Kurang dari setahun yang lewat ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no hp-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.
Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamulah”.
Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.
Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hambaNya yang shalih.
Tak lama setelah itu ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, berkirim salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi dengan ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.
Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.
Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.
Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang”.
Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.
Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum. Bahkan ini adalah tipu daya Iblis.
Kau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.
Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah hal ini. Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa suatu hal itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan boleh jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ
“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri).
Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara semisal ini. Moga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hambaNya yang shalih.
Tanya: Andai jawaban untuk pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajak aku ngobrol via chatting?
Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan ujung-ujungnya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?
Semua hal ini adalah trik-trik Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.
Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?
Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang kau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.
[Disarikan dari Majmu Fatawa al Adab karya Nashir bin Hamd al Fahd].