Kamis, 24 Januari 2013

Apakah Sekedar Tidak Tahu itu Bisa Dimaklumi

Tanya:
“Mohon penjelasan rinci tentang apakah orang yang melakukan kemusyrikan dengan alasan tidak tahu itu dimaklumi!”.
Jawab:
Permasalahan ini telah dijelaskan oleh para ulama diantaranya adalah Ibnul Qoyyim dalam kitab beliau, Thariq Al Hijratain dan dalam Al Kafiyah Al Syafiyah. Demikian pula Ibnu Abil Izz dalam Syarh Thahawiyah memberikan uraian yang agak panjang tentang hal ini.
Kesimpulan bahasan tentang hal ini adalah dengan kita katakan bahwa orang yang tidak tahu itu ada beberapa macam. Orang yang tidak tahu namun sebenarnya memungkinkan baginya untuk bertanya dan mendapatkan pengetahuan, orang semacam ini kesalahannya tidalah dimaklumi. Dia memiliki kewajiban untuk belajar, mengkaji dan bertanya.
Orang yang tidak tahu padahal dia adalah pencari kebenaran itu berbeda dengan orang yang tidak tahu dan dia bukan pencari kebenaran.
Jadi orang yang tidak tahu itu ada dua macam:
(1) orang yang tidak tahu dan dia adalah pencari kebenaran
(2) orang yang tidak tahu dan dia bukanlah pencari kebenaran.
Orang yang tidak tahu sedangkan dia bukanlah pencari kebenaran itu tidaklah dimaklumi meski andai dia mencari kebenaran dia tidak akan mendapatkannya.
Sedangkan orang yang ingin mengetahui kebenaran maka kesalahannya bisa dimaklumi jika dia memang telah berusaha mencari kebenaran dan tidak mendapatkannya.
Intinya, orang yang tidak tahu namun mungkin baginya untuk bertanya akan tetapi dia tidak mau bertanya atau mungkin baginya untuk belajar namun dia tidak mau belajar maka kesalahannya tidalah dimaklumi. Sedangkan orang yang tidak tahu dan tidak mungkin baginya untuk belajar maka bisa dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, orang yang tidak tahu dan dia adalah seorang yang tidak menginginkan kebenaran maka kesalahannya tidaklah dimaklumi.
Kedua, orang yang tidak tahu dan dia adalah seorang pencari kebenaran kemudian dia pun telah berusaha mencarinya akan tetapi dia tidak mendapatkannya maka kesalahan orang ini bisa dimaklumi. 

http://ustadzaris.com/apakah-sekedar-tidak-tahu-itu-dimaklumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar